Terkait Kasus Dorak, Tujuh Orang dari Pemkab Meranti Diperiksa

Rabu, 14 Oktober 2015

Pelabuhan Dorak

RADARPEKABARU.COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan Pelabuhan Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti. Sejauh ini, sudah ada tujuh orang diperiksa untuk dimintai keterangannya.

"Penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi dari Pemkab Meranti. Sudah ada sekitar tujuh orang diperiksa," kata Kasi Penkum dan  Humas Kejati Riau, Selasa (13/10).

Sampai saat ini penyidik, lanjut Mukhzan, masih mencari bukti terjadinya tindak pidana pada pengadaan lahan tersebut. Jika tindak pidana telah diketahui, maka proses hukum akan naik ke penyidikan.

Berbeda dengan penyidik Polda Riau yang juga menangani kasus Dorak, khususnya dugaan korupsi pada pembangunannya, Kejati belum meminta bantuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) guna memastikan proses pengadaan lahan atas pembangunan pelabuhan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur atau tidak.

"Kalau LKPP, tentu itu tergantung penyidiknya, apakah diperlukan atau tidak," jelas Mukhzan.

Seperti yang diketahui, pengusutan dugaan tindak pidana korupsi atas pelabuhan Dorak di Kepulauan Meranti dilakukan oleh dua institusi Hukum. Polda Riau menindaklanjuti dugaan korupsi pada pembangunan fisik, dan Kejati Riau menyelidiki dugaan korupsi pada pengadaan lahan pelabuhan.

Proses penyelidikan di Kejati dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Print-05/N.4/Fd.1/04/2015, tanggal 14 April 2015 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Dermaga Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selatpanjang yang menggunakan APBD Tahun 2012-2014.  

Khusus penyelidikan di Polda Riau saat ini telah berkoordinasi dengan LKPP untuk mempertanyakan proses pengerjaan fisik bangunan pelabuhan.(radarpku/lipo)