Hanya 20 Persen Jajanan Pekanbaru Kantongi IPIRT

Senin, 12 Oktober 2015

Hanya 20 Persen Jajanan Pekanbaru Kantongi IPIRT

RADARPEKANBARU.COM- Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mengatakan hanya 20 persen makanan yang dijajakan di wilayah setempat mengantongi Izin  Pangan Industri Rumah Tangga (IPIRT).

"Jumlah ini masih minim dibandingkan ribuan jajanan makanan  yang dihasilkan industri rumah tangga Pekanbaru," ucap Kadiskes Pekanbaru, Helda S Munir, di Pekanbaru, Minggu.

Menurut Helda, saat ini penajja makanan sangat banyak, menempati semua lokasi, pasar, perkantoran, pemukiman, sekolah dan sebagainya hingga pasar kaget dipinggiran.

Menjamurnya pedagang makanan baru di Pekanbaru tiap saat perlu diwaspadai, karena tidak ada yang bisa menjamin apakah bahan yang digunakan layak konsumsi karena belum semua industri rumah tangga mengetahui mana bahan yang boleh dan tidak digunakan sebagai campuran.

Hal ini jelas juga membuat Diskes kewalahan untuk  mengontrolnya. Dengan keterbatasan tenaga dan jangkauan.

Selain juga keterbatasan anggaran dana tiap tahun yang disediakan oleh pemerintah kota Pekanbaru untuk membina dan menyuluh rumah tangga industri terkait PIRT.

"Tiap tahun kami selalu memberikan penyuluhan dan pembinaan tata cara menyediakan jajanan yang memenuhi standar untuk layak dkonsumsi," ujar Helda.

Namun lanjutnya, jumlahnya terbatas hanya sekitar 100-200 rumah tangga industri saja,
 
"Seperti tahun 2015 ini kami sudah melatih dan menerbitkan PIRT bagi 200 industri jajanan rumah tangga di Pekanbaru," beber Helda.

Jumlah ini naik dibandingkan tahun lalu yang hanya 100 rumah tangga.

Diakuinya kelemahan lainnya yang juga membuat minimnya kepemilikan PIRT oleh rumahtangga industri, yakni setiap tahun selalu saja ada pendatang baru. Sementara pendatang lama yang sudah mendapat terkadang tidak jarang juga harus gulung tikar karena tidak bisa bersaing dipasaran.

Apalagi menurut Helda tidak ada ukuran dan syarat khusus terkait usia usaha bagi yang ingin mendapatkan PIRT.

"Yang jelas jika industri rumah tangga sudah menghasilkan jajanan diatas porsi 10, setiap hari, wajib mengantogi PIRT," beber Helda.

Makanya diakui Helda lagi, tidak jarang makanan yang dijajakan dipasaran atau di setiap sudut kota mengandung bahan yang berbahaya untuk dikonsumsi. Belum lagi tidak ada yang bisa menjamin, wadah dan tata cara pengolahan yang diberlakukan bagi jajanan sebelum dijual apa benar dan memenuhi syarat kesehatan.

"Makanya kami berharap ini bukan hanya tugas kami Diskes, akan tetapi perlu duduk bersama antara stagholder terkait, Disperindag, BPOM, MUI agar bersama-sama membantu memberikan penyuluhan dan pantauan," pungkas Helda.(Ant)