HMI Pekanbaru Ingatkan Pemerintah Harus Bertanggung Jawab Atas Maraknya Kampus Bodong di Riau

Rabu, 07 Oktober 2015

Rudri Musdianto Saputra Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) Bidang Pendidikan Dan Kebudayaan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru

RADARPEKANBARU.COM-Maraknya Kampus Bodong dan Ijazah Palsu yang menjadi pemberitaan akhir-akhir ini di Indonesia ternyata juga terjadi di Provinsi Riau Sebanyak 243 kampus di Indonesia dinonaktifkan oleh Kemenristek Dikti. Meskipun 243 daftar yang dirilis oleh Kopertis XII beberapa waktu lalu, bukan berarti kampus tersebut abal-abal, tetapi juga bermasalah dalam hal lainnya.

Dari 243 kampus yang ditutup, dua diantaranya merupakan kampus yang ada di Riau. Kampus tersebut adalah Akademi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pekanbaru Prov. Riau dan STIE Prakarti Mulya Provinsi Riau.Saat ini memang di beberapa daerah membuat penyelenggaraan perguruan tinggi, seperti di Riau itu ada Akademi Kesehatan di Rengat. Selain itu, jika dibangun pemerintah daerah badannya berbentuk yayasan.

Rudri Musdianto Saputra selaku Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) Bidang Pendidikan Dan Kebudayaan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru sekaligus Ketua Ikatan pemuda mahasiswa kuantan singingi (IPMAKUSI) meminta pemerintah Provinsi Riau mengambil tindakan serta  mengatasi masalah ini dengan menijau ulang kembali perizinan dan bersikap tegas agar tidak terjadi lagi kasus serupa di Indonesia terutama di Provinsi riau sendiri.

Rudri Musdianto Saputra juga menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati ketika ingin menguliahkan anaknya, lebih baik menguliahkan anaknya di kampus yang benar-benar sudah diakui dan jelas legitimasinya jangan mudah terpengaruh dengan iming-iming yang diberikan kampus tersebut. Namun lihatlah secara teliti keadaan kampus layak atau tidak dan apakah mendapat perizinan dari pemerintah.,ujarnya.

Tindakan kedua kampus yang telah dinonaktifkan Dikti adalah sebuah tindakan yang sangat dirugikan masyarakat. Rudri meminta pemerintah memproses masalah ini sesuai aturan yang ada karena sudah melakukan penipuan terhadap masyarakat, denngan kata lain ia meminta kampus tersebut diberikan sanksi.  

Adapun jenis pelanggaran kampus non-aktif: Masalah Laporan Akademik, masalah nisbah dosen/mahasiswa, masalah pelanggaran peraturan perundang-undangan, PDD/PJJ tanpa izin (kelas jauh), PRODI /PT tanpa izin, Penyelenggaraan kelas Sabtu-Minggu, Jumlah mahasiswa over kuota (PRODI Kesehatan/kedokteran/dll), ijasah palsu/gelar palsu,  masalah sengketa/konflik internal, kasus mahasiswa, kasus dosen (misal dosen status ganda), pemindahan/pengalihan mahasiswa tanpa izin Kopertis," demikian bunyi pengumuman tersebut.

Ketua Umum IPMAKUSI itu juga menambahkan agar Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru benar-benar menyeleksi dan terus meninjau kampus-kampus yang ada, standar perizinan yang jelas dan semua itu harus dimuat dalam regulasi khusus.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru sangat berharap pemerintah yang terkait tidak menjadikan dunia pendidikan sebagai ladang bisnis ilegal untuk memperkaya diri, karna pendidikan adalah wadah terbinanya dan terciptanya insan akademis, generasi penerus guna meningkatkan SDM yang handal, ujar Rudri.

Ada tiga sanksi bagi kampus yang melakukan pelanggaran. Sanksi ringan berupa surat peringatan, sanksi sedang berupa status nonaktif dan sanksi berat berupa pencabutan izin. Jika suatu perguruan tinggi berstatus nonaktif, maka kampus tersebut tak boleh menerima mahasiswa baru, tak boleh melakukan wisuda, dan tak boleh memperoleh layanan Ditjen Dikti dalam bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah penelitian, partisipasi kegiatan Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI lainnya, serta layanan kelembagaan dari Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI.

Terakhir Rudri Musdianto Saputra mengharapkan tidak ada lagi kampus-kampus bodong di Provinsi Riau karna ini adalah bumi Melayu dimana lahirnya orang-orang yang beradab, santun dan terdidik jangan karena oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab akhirnya dunia pendidikan kita dijadikan tempat bisnis ilegal untuk memperkaya diri meraka. (Rls)