Mantan Petugas Pemadam Kebakaran Pekanbaru Diringkus Polisi

Rabu, 23 September 2015

Tersangka

PEKANBARU-Sejak berhenti jadi petugas Pemadam Kebakaran Pekanbaru di 2013 silam, TZ (38) justru melakoni bisnis barunya sebagai bandar sabu-sabu. Pekerjaan haramnya itupun akhirnya mengantarkannya ke terali besi penjara setelah yang bersangkutan diringkus tim Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Selasa (22/09/15) kemaren.

"Pengakuannya, tersangka pernah bekerja sebagai petugas Damkar Pekanbaru, tahun 2013 silam. Begitu berhenti, ia alih profesi jadi bandar sabu-sabu. Dari penangkapan yang kita lakukan, kita amankan juga barang bukti sabu-sabu paket kecil dan sedang sebanyak 23 paket dengan total nilai Rp30 juta," kata Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza kepada wartawan disela ekspose, Rabu (23/09/15).

Iwan menjelaskan, sama seperti pengungkapan yang pernah dilakukan sebelumnya, tertangkapnya tersangka diawali pihaknya berkat informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang bandar narkoba yang dapat menyediakan sabu-sabu dengan jumlah besar. Dari informasi itu, polisi kemudian menyelidikinya melalui metode undercover buy. Polisi yang menyamar lalu memesan satu paket sabu-sabu seberat 2,5 gram senilai Rp2,8 juta kepada tersangka. Selanjutnya disepakatilah lokasi transaksi di Jalan Senapelan, Selasa (22/09/15) pukul 19.45 WIB malam.

Benar saja, begitu tiba dilokasi, tersangka datang membawa pesanan yang diminta. Tak menyadari bahwa pemesannya adalah polisi yang menyamar, malam itu juga tersangka langsung diringkus.

"Ketika digeledah, kita menemukan paket kecil dan sedang sabu-sabu. Harganya mulai dari Rp100 ribu-Rp 2,8 juta. Jumlah keseluruhannya ada 23 paket sabu-sabu," urainya.

Menurut Iwan, saat meringkus tersangka, yang bersangkutan sempat memberitahukan bahwa masih ada barang bukti lain yang berada di dua rumah di wilayah Tanjung Rhu dan Senapelan. Namun sayang, ketika petugas mendatangi dan menggeledah lokasi yang dimaksudkan tersangka, petugas sama sekali tak menemukan barang bukti apapun.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, masih ada seorang bandar lagi yang diduga sebagai pemasok sabu-sabu tersebut. Inisialnya OG. (OG) sudah kita tetapkan sebagai DPO. Sementara terhadap tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo 112 Ayat 2 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.(rtc)