Reka Ulang Suap APBD Riau di Pekanbaru Berlangsung Alot

Rabu, 23 September 2015

RADARPEKANBARU.COM - Proses reka ulang kasus suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 dan 2015 di kantor DPRD Riau berlangsung alot, akibat adanya silang pendapat antara pemeran adegan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa.

Berdasarkan pantauan Radar, pada adegan 8D di ruangan Ketua DPRD Riau saat itu, Johar Firdaus, awalnya akan dilakukan oleh beberapa anggota dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi Riau, M. Yafiz. Anggota di dalamnya yakni Rusli Effendi dan Mansyur HS mengatakan lupa apakah dirinya berada di ruangan tersebut.

"Saya tidak ingat, cuma saya ngobrol sebelum itu (dengan M. Yafis)," kata Rusli Effendi menjawab pertanyaan penyidik apakah dirinya ada pada saat itu.

Namaun akhirnya, Rusli Effendi yang juga Ketua Fraksi PPP saat itu tetap mengikuti reka ulang. Dia mengatakan kalau memang diperlukan untuk itu dia bersedia.

"Kalau dianggap itu perlu juga, tidak apa-apa," jawabnya.

Sementara itu, Mansyur HS yang saat itu Ketua Fraksi PKS menyatakan tidak ada dalam ruangan itu. Dirinya tetap direka ulang, tapi digantikan oleh orang lain.

Kegiatan di dalam ruangan itu sendiri merupakan adegan Kepala Bappeda Riau, M. Yafiz memberikan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Dalam kesempatan itu dilakukan penandatanganan Momerandum of Understanding oleh unsur pimpinan.

Selain nama di atas, dalam ruang tersebut ada Ketua DPRD Riau saat itu, Johar Firdaus, Wakil Ketua DPRD Riau saat itu, Noviwaldy Jusman, Ketua Fraksi Golkar Iwa Sirwani Bibra dan anggota Supriati.

Noviwaldy ketika ditanyakan siapa saja yang ada di ruangan itu mengatakan hanya ingat dua orang perempuan itu yakni Iwa dan Supriati. Ketika ditanya apakah membaca buku KUA-PPAS, dijawabnya hanya bolak balik halaman saja.

"Saya lupa siapa saja, ibuk berdua ingat saya, kalau yang lain lupa. Tapi ada bukan berdua," ujarnya.

Penyidik KPK menanggapi tidak jelasnya pernyataan tersebut lalu mengatakan bahwa pihaknya melakukan reka ulang ini dari Berita Acara Perkara (BAP). Dikatakannya tidak masalah jika tidak mau melakukan reka ulang karena BAP ada.

"Kalau sekarang tidak mau melakukan tidak masalah, BAP ada. Yang "projusticia" itu BAPnya, bukan rekonstruksinya. Ini hanya untuk meyakinkan Jaksa Penuntut Umum. Makanya saya cek dulu mau atau tidak," kata penyidik.

Akhirnya adegan dilanjutkan dengan Noviwaldy Jusman menandatangani buku KUA-PPAS. Pemeran Johar Firdaus ada di sana dengan digantikan oleh orang lain.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tersangka diduga pemberi suap, Gubernur Riau non aktif Annas Maamun dan penerima Anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari.(radarpku/ant)