Kebakaran Lahan, Kajati Riau: Bukan Penegakan Hukum yang Lemah tapi Kesadaran

Jumat, 18 September 2015

Susdiyarto Agus Praptono, SH,MH

RADARPEKANBARU.COM- Kebakaran lahan dan hutan terus terjadi di Riau dalam kurun waktu 18 tahun. Hal itu terulang bukan karena lemahnya penegakan hukum, tapi lebih pada kesadaran hukum.

Pandangan itu disampaikan, Kajati Riau, Susdiyarto Agus Praptono, SH,MH  dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Lahan dan Hutan di Gedung Gubernuran di Jl Diponegoro Pekanbaru, Jumat (18/9/2015).

Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku pembakar hutan sudah dilaksanakan. Pihak kepolisian dan kejaksaan sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan hukum. Begitu juga pihak pengadilan bertugas mengadili pelaku pembakar lahan dan hutan berdasarkan hukum.

"Menurut saya, masing-masing pihak selama ini sudah menjalankan tugas sesuai dengan hukum. Jadi ini bukan persoalan penegakan hukumnya," kata Susdiyarto.

Dia lebih menyorot, kebakaran lahan dan  hutan yang berdampak pada asap, lebih pada persoalan kesadaran hukumnya.

"Saya cenderung menilai semua ini bukan persoalan penegakan hukumnya. Tapi sesungguhnya lebih pada tidak sadar hukumnya," katanya.

Karena masih banyak orang yang tidak sadar hukum, lanjutnya, maka kebakaran lahan dan hutan terus kembali terjadi. Jika saja semuanya pihak sadar akan hukum, maka persoalan asap bisa teratasi.

"Ketika kabut asap ini, saya tanya pada staf, kenapa ada asap di Pekanbaru. Staf saya jawab, katanya sudah biasa, sudah berjalan 18 tahun," kata Susdiyarto yang baru menjabat Kejati Riau sejak Juli 2015 lalu.

Kajati menyebutkan, dari sejumlah pemaparan soal kebakaran lahan dan hutan, semua upaya sudah dilakukan. Pemadaman kebakaran sudah bekerja maksimal. Sosialisasi sudah digalang, baik dari pihak kepolisian, pemerintah daerah sampai ke tingkat desa.

"Segalanya sudah, dari penegakan hukum, sosialisasi, tapi tetap saja ada kebakaran lahan lagi. Makanya saya sebut, ini lebih pada persoalan lemahnya kesadaran hukum kita," katanya.
(radarpku/cha/dtk)