Mabes Polri : Kasus Pembakaran Hutan yang Ditangani Polisi Jadi 131 Perkara

Jumat, 18 September 2015

Kasus Pembakaran Hutan yang Ditangani Polisi Jadi 131 Perkara

Jakarta ,(Radarpekanbaru.com)- Jumlah kasus pembakaran hutan yang menyebabkan kabut asap di sejumlah wilayah di Indonesia dan negeri tetangga yang ditangani polisi terus bertambah.

"Hingga kini sudah ada 131 buah perkara atau kasus yang ditangani. Di Bareskim ada empat kasus, Sumsel 33 kasus, Riau 37 kasus, Jambi 11 kasus, Kalteng 30 kasus, Kalbar 11 kasus, dan Kalsel lima kasus," kata Kabag Penum Polri Kombes Suharsono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9).

Menurutnya, dari kasus itu yang sudah lengkap atau P-21 sebanyak 24 kasus di Riau, Jambi, dan Kalteng. Masih penyidikan ada 77 kasus dan penyelidikan 30 kasus.

"Dari 131 buah perkara tersebut terdapat 126 tersangka yang sedang dilakukan penanganan oleh penyidik di Polda-Polda. Rinciannya Sumsel 16 orang, Riau 41 orang, Jambi 25 orang, Kalteng 27 orang, Kalbar 12 orang, dan Kalsel lima orang," bebernya.

Selain para tersangka di atas, khusus untuk Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim, yang ditangani adalah PT Tempirai Palm Resources, PT Waymusi Agro Indah, dan PT Bumi Mekar Hijau yang dibidik sebagai tersangka korporasi.

PT TPR terletak di Desa Pulau Geronggang, Sepucuk, Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan itu sempat dikunjungi Presiden Joko Widodo pada hari Minggu (6/9) lalu.

Saat itu Jokowi langsung turun ke lokasi kebakaran bersama dengan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, dan Bupati OKI Iskandar.(alam)