Kejari Cium Aroma Korupsi Proyek Pengadaan Sapi Rp 21 M Dinas Peternakan Kampar

Selasa, 15 September 2015

Bupati Kampar Jefry Noer saat meninjau sapi di RMPE lokasi pelatihan terpadu P4S Desa Kubang

Bangkinang, (Radarpekanbaru.com)- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar melalui Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa telah menenderkan proyek pengadaan Sapi. Pemenang tender pun telah ditetapkan dan diumumkan pada Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Laman lpse.kamparkab.go.id merilis proses lelang dimenangkan oleh CV. Candra Mukti dengan tawaran senilai Rp. 21.375.348.400. Dimana nilai pagu paketnya sebesar Rp. 21.813.000.000 yang dianggarkan pada APBD Murni 2015. Bahkan telah dilakukan penekenan kontrak 14 Agustus 2015 lalu.

Penekenan kontrak itu menandakan proyek tersebut akan segera dimulai. Namun yang  jadi pertanyaan, nilai proyek sesuai tender itu berbeda dengan hasil evaluasi Gubernur Riau terhadap Perubahan APBD 2015 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubri Nomor Kpts.1038/VIII/2015.

Dimana, pada hasil evaluasi Gubri, tertera besar anggaran Distribusi Hewan Ternak sebesar Rp. 27.147.515.500. Berbeda jauh dengan nilai kontrak hasil lelang yakni, Rp. 21.813.000.000.

Seperti diketahui, Pemkab Kampar kembali mengajukan penambahan anggaran melalui Perubahan APBD 2015 untuk kegiatan yang sama. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mengajukan penambahan Rp.  24.507.000.000. Sehingga total anggaran untuk Pengadaan Sapi ini menjadi Rp.  51.654.512.500.

Guna meminta keterangan tentang perbedaan nilai proyek itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Zulia Dharma belum bisa dikonfirmasi. Ia tidak mengangkat sambungan ke nomor selulernya ketika dihubungi. Layanan Pesan Singkat (SMS) pun tak dibalasnya.

Sementara itu, proyek pengadaan Sapi itu disorot Kejaksaan Negeri Bangkinang. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangkinang Beny Siswanto mengendus dugaan praktik korupsi dalam proyek tersebut.

"Kita mulai mempelajari kegiatan ini. Kita masih menduga, pelaksanaan kegiatan ini berpotensi korupsi," ungkap Beny ,Sabtu (12/9/15). Meski begitu, ia belum bersedia memberi komentar lebih jauh soal potensi korupsi yang dimaksudkannya.

Beny juga belum bersedia menyebutkan pihak-pihak yang bakal diperiksa. Ia menuturkan, pihaknya akan mengumumkan progres penanganan kasus melalui ekspos. Ia meminta supaya bersabar agar tidak menimbulkan fitnah.

Sebelumnya diwartakan, hingga kini, Pemerintah Provinsi Riau belum mensahkan usulan Rancangan APBD Perubahan 2015 tersebut. Padahal telah disetujui dan disahkan oleh DPRD Kampar sejak awal Juli 2015 lalu.

Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri telah mewanti-wanti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait agar berhati-hati. Ia mengatakan, Pengadaan Sapi termasuk kegiatan yang disorot Pemprov Riau. Ia mengisyaratkan, Gubernur Riau menolak usulan anggaran proyek pengadaan Sapi tersebut.

"Berdasarkan hasil evaluasi (Gubernur Riau), memang tidak bisa," ungkap Politisi Partai Golongan Karya ini. Ia menjelaskan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mengusulkan anggaran Sapi dalam bentuk hibah. Artinya, Sapi direncanakan akan dibagikan kepada masyarakat.

Lanjut Fikri, dalam Keputusan Gubri disebutkan bahwa pengadaan Sapi harus mengacu Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian, diatur lebih jauh dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah.

Pembagian hibah harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012.

"Dimana, penerima hibah barang dan jasa harus berbentuk badan hukum," tandas Fikri. Gubernur Riau, kata dia, mengoreksi kegiatan Pendistribusian Bibit Ternak kepada Masyarakat pada Disnak dan Kesehatan Hewan.

Fikri mengaku sering ditanyai oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait tentang pengadaan Sapi tersebut. "Saya jawab terserah kalau mau dilanjutkan. Tapi, hati-hati dipenjara nanti!," tegasnya. Ia menyatakan, pengadaan Sapi cacat hukum jika tidak sesuai dengan aturan berlaku.

Seperti diketahui, Sapi itu untuk menyukseskan program Rumah Tangga Mandiri Pangan dan Energi (RTMPE) yang kini sedang digencarkan oleh Bupati Jefry Noer. Penganggaran itu membuat SKPD terkait dirundung kepanikan. Hal itu tidak ditampik oleh Ahmad Fikri.

Bahkan, kata dia, kepanikan juga dialami oleh pejabat Esselon IV, III dan II karena diwajibkan masing-masing diharuskan menyediakan lahan RTMPE. "Silakan ditanyakan kepada pejabat-pejabat itu," ujarnya.(*)


Penulis : Aulia / GardariauNews