Kasus Kredit Fiktif di BNI 46 ,MA Naikan Hukuman Dirut PT Barito Riau Jaya

Senin, 14 September 2015

ilustrasi

RADARPEKANBARU.COM-Tidak lama lagi, Direktur Utama (Dirut) PT Barito Riau Jaya (BRJ), Esron Napitupulu, akan dieksekusi. Pasalnya, pria yang menjadi pesakitan kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru telah divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung. Hukumannya dinaikan menjadi 8 tahun, dari sebelumnya 6 tahun penjara.

Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Hasan Basri, membenarkan naiknya hukuman Esron tersebut. Pihaknya juga telah menerima petikan putusan Esron dari MA

"Petikan putusan kasasinya ber nomor : 1590 K/Pid.Sus/2015. MA mengabulkan kasasi jaksa. Selain penjara, Esron juga didenda Rp200 juta, subsider 6 bulan" ujar Hasan Basri.

Dalam vonis yang diketuai hakim Artijo Alkostar itu, sebut Hasan, Esron juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara, yang sama dengan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

"Esron diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 37.095.000.000, subsider 3 tahun penjara. Esron tetap dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

Lebih lanjut, Hasan menegaskan kalau putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah. "Soal eksekusi, itu kewenangan jaksa. Salinan petikan putusan ini segera disampaikan ke para pihak, baik terdakwa maupun jaksa," tukas Hasan.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis pidana selama 10 tahun terhadap Dirut PT BLJ tersebut. Sementara, PT Pekanbaru mengabulkan permohonan bandingnya, dan divonis selama enam tahun. Sementara terkait denda, kedua tingkatan pengadilan tersebut sama-sama membebankan sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan.

Tidak terima putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Syafril dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengajukan upaya hukum kasasi.

Seperti diketahui, Esron Napitupulu,  selaku Dirut PT BRJ didakwa turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan cara mengajukan kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru. yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp40 miliar.(Radarpku/lipo)