Lonceng Kematian Juga Ditabuh dari Riau untuk Gembong Narkoba

Ahad, 30 Agustus 2015

ilustrasi

Jakarta - Loncong kematian tidak hanya ditabuh Mahkamah Agung (MA), tetapi juga oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau. Vonis mati ini dijatuhkan kepada Ibrahim (48) dalam genderang perang terhadap narkoba.

Kasus ini bermula saat Ibrahim memesan 8 ton ganja dari Aceh untuk dikirim ke Jakarta dan Bandung. Ganja tersebut lalu dibawa menggunakan truk dengan sopir Jamil dan kernet Syafrizal dan Muhalil.

Saat melintasi Siak, Riau, pada 24 Oktober 2014, BNN menghentikan truk itu. Komplotan ini tidak berkutik dan diadili di PN Siak Sri Indrapura.

Pada 28 Mei 2015, ketua majelis Sorta Ria Neva menjatuhkan hukuman berupa:
1. Jamil dihukum mati.
2. Ibrahim dihukum mati.
3. Budiman divonis seumur hidup.
4. Syafrizal divonis seumur hidup.
5. Muhalil divonis penjara 20 tahun.

Atas hukuman ini, komplotan ini lalu mengajukan banding. Tapi usaha ini sia-sia.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AR Ibrahim alias Bang Pin alias Ramli alias Adrian M Hanafiah oleh karena itu dengan pidana mati," putus majelis hakim sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (30/8/2015).

Vonis itu dijatuhkan oleh ketua majelis Imam Su'udi dengan anggota Santun Simamora dan Eddy Risdianto pada 6 Agustus 2015. Lantas bagaimana dengan Jamil? Ternyata PT Pekanbaru meringankan hukumannya.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Jamil dengan pidana penjara sumur hidup," putus majelis lainnya yaitu Betty Aritonang, Sugeng Riyono dan Erwan Munawar.

Adapun tiga terdakwa lain hukumannya tetap sebagaimana vonis PN Siak.
(asp/fdn/dtk)