Kuasa Hukum Jamal Abdillah Sebut Polda Dan Kajati Riau Tak Adil

Sabtu, 29 Agustus 2015

Jamal Abdillah

RADARPEKANBARU.COM-Tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Jamal Abdillah melayangkan nota protes dan keberatan kepada Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Mantan Ketua DPRD ini merasa diperlakukan tidak adil, jika dibandingkan perlakuan penyidik terhadap tersangka lainnya.

"Kami merasa Polda Riau dan Kejati Riau tidak adil terhadap klein kami. Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan lima tersangka lain, tapi cuma klien kami yang ditahan," ujar kuasa hukum Jamal Abdillah, Saut Maruli Tua Manik, Jum'at (28/8).

Dikatakannya, penyidik Polda Riau dan Kejati Riau yang tidak menahan lima tersangka lainnya merupakan tindakan tebang pilih dalam penanganan suatu perkara yang melanggar azaz equality before the law.

"Kami baca di media, penahanan terhadap tersangka lain tidak dilakukan karena karena mereka bersikap kooperatif. Jika itu alasanya, maka seharusnya hal tersebut juga diberlakukan terhadap klien kami yang mulai dari ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini selalu bersikap kooperatif," tegasnya.
 
Menurutnya lagi, penahanan Jamal memang menjadi kewenangan penyidik. Akan tetapi jika terhadap tersangka lain tidak dilakukan penahanan, dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak masyarakat, khususnya masyarakat di Bengkalis dan masyarakat Riau umumnya.

"Jadi dalam surat keberatan yang kami kirimkan itu, kami selaku kuasa hukum Jamal Abdillah juga mendesak agar penyidik, baik di Ditreskrimsus dan Kejati Riau agar melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya. Kalau ini tidak dilakukan maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum di Riau akan berkurang," lanjutnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Polda Riau telah menetapkan enam orang tersangka. Selain mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, lima tersangka lain adalah Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis.

Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP. Dua nama terakhir masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkalis. Seorang tersangka lainnya berasal dari Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz, selaku Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis.

Berkas kelima tersangka ini masih dalam tahapan pemberkasan penyidik Dit Krimsus Polda Riau. Selain mereka, Polda juga telah menetapkan Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini diduga terjadi tahun 2012 lalu, saat Pemkab Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana Bansos sebesar Rp 230 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya, atau fiktif.(Lipo)