Ahmi Saleh Djasit : Tidak Ada Kami Menerima Dana Korupsi dari PT BLJ, Kami Hanya Sewa Gedung

Ahad, 23 Agustus 2015

Indonesian Creative School (ICS)

RADARPEKANBARU.COM - Ahmi Septari putra mantan Gubernur Riau Saleh Djasit membantah bahwa ada aliran dana haram masuk ke sekolah Indonesia Creative School sebagaimana yang di tuduhkan Keri Lafendi selaku mantan General Manager PT BLJ.

Menurut ahmi sekolah yang di kelola oleh keluarga besar Saleh Djasit hanya terlibat dalam persoalan sewa-menyewa gedung dengan Amir perwakilan  PT Kalta Citra Utama melaului Amir.

"Tidak Ada Kami menerima dana Korupsi dari PT BLJ,manajemen Indonesia Creative School hanya meneyewa gedung dari PT Kalta Citra Utama"

"Belakangan setelah gedung kami sewa dari Amir Kalta justru timbul masalah, ternyata gedung yang terlanjur disewa tersangkut kasus BLJ" kata ahmi.

Ahmi meng-analogikan kepada radar, seperti halnya seseorang yang menyewa ruko dan belakangan pemilik ruko yang disewa ternyata memiliki masalah maka tidak mungkin orang yang menyewa akan terseret-seret dalam masalah itu.

" Misalnya kita sewa ruko dari orang lain, tau-tau ruko yang kita sewa bermasalah dan terseret pidana, kita sebagai penyewa tentu tidak akan terlibat masalah itu< "tambahnya.

Ahmi juga tidak menapikan bahwa aset sekolah yang dikelolah oleh keluraga besarnya baru-baru ini disita oleh pihak penegak hukum. " Yang disita tanah disebelah bangunan, bukan sekolah nya" jelas ahmi yang juga ketua HIPMI Riau ini.

Ditanyakan ke Ahmi apakah jika nanti suatu saat sekolah benar-benar disita oleh pihak kejari maka apa tindakan yang akan diambil?

" Sebagai pihak penyewa terpaksa kita cari tempat yang lain" tegasnya.

Sebagaimana diketahui Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menyita sebuah aset bangunan dan tanah di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru. Aset tersebut diketahui milik PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Group, yaitu Perusahaan itu merupakan BUMD Milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.

Di lokasi ini terdapat bangunan sekolah swasta, Indonesia Creative School milik Saleh Djasit. Diduga bangunan dan tanah menjadi objek yang berasal dari uang hasil tindak pidana korupsi.

Dua petinggi perusahaan itu, Direktur, Yusrizal, dan Staf Ahli Direktur, Ari Setianto saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab ke PT BLJ sebesar Rp 300 miliar.

"Kita sita itu bukan tanah yang di sebelah sekolah, tapi keseluruhan, sekolah dan tanah termasuk bangunan di atasnya. Itu semua diduga dibangun dengan uang penyertaan modal PT BLJ," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahroni Hasibuan , Rabu (6/5/2015).

Diketahui total aliran dana yang diinvestasikan ke lokasi ini mencapai Rp 70 Miliar. Dari seluruhnya itu, sebanyak Rp 10 miliar untuk pembangunan sekolah bertaraf internasional tersebut.

Kejari Bolehkan Sekolah Indonesian Creative School Tetap Beraktivitas

Sekolah Indonesian Creative School (ICS) yang disita Kejaksaan Negeri (kejari) Bengkalis karena tersangkut kasus Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal di PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) tetap beroperasi.

Pihak Kejari menegaskan, aktivitas belajar-mengajar di sekolah itu masih tetap diperbolehkan. "Kita sudah tegaskan boleh dipergunakan selama proses belajar mengajar," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, Syahron Hasibuan, Kamis (7/5/2015).

Proses selanjutnya, ungkap Syahron jika putusan hukum sudah dinyatakan inkracht atau berketetapan hukum yang tetap, maka aset yang disita tersebut akan dilelang. "Statusnya nanti terhadap tanah dan bangunan telah disita oleh penyidik Kejari Bengkalis. Setelah inkracht akan dilelang," tegasnya.

Redaksi mencoba mengkonfirmasi manajemen ICS, kemarin siang. Namun tidak ada pihak sekolah yang bersedia diwawancarai. Malahan wartawan, yang datang bersama jurnalis video  sempat dilarang mengabadikan gambar sekolah tersebut dari sisi jalan Arifin Ahmad.

"Maaf pak kami hanya menjalankan tugas saja sebagai petugas," ujar seorang sekuriti di sekolah itu. Ia kemudian masuk ke dalam sekolah untuk menanyakan kesediaan perwakilan manajemen diwawancarai, tapi hasilnya nihil.

Pihak perwakilan sekolah tidak mau diwawancarai. Sekuriti sempat meminta identitas wartawan atas permintaan seorang perwakilan manajemen di dalam sekolah.

Sekolah ini menjadi sorotan karena diduga menerima aliran dana korupsi. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (5/5/2015).

PT BLJ diduga menanamkan investasi ke sejumlah perusahaannya. Termasuk satu di antaranya PT Kalta Citra Utama. Perusahaan ini diketahui membangun sebuah sekolah swasta di Pekanbaru senilai Rp 10 miliar. Belakangan, Kejari menyatakan menyita bangunan dan lahan di ICS.

Ini diungkapkan saksi Keri Lafendi selaku General Manager PT BLJ saat persidangan tersebut. Total terdapat investasi sebesar Rp 70 miliar yang ditanamkan di kawasan sekolah, dan tanah di sebelahnya.

Tanah yang berada di sebelah sekolah tersebut direncanakan akan dibangun gedung bertingkat. Saat ini kondisinya terlihat mangkrak. Plang sita Kejari Bengkalis berdasarkan ketetapan pengadilan telah ditempel di dua lokasi itu. Masing-masing satu di depan pagar sekolah, dan satu di wilayah tanah yang akan diperuntukkan untuk membangun gedung. (radarpku/tribunpku)