Ribuan Barang Ilegal Dimusnahkan BPOM Pekanbaru

Kamis, 20 Agustus 2015

BPPOM

RADARPEKANBARU.COM-Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Pekanbaru memusnahkan sebanyak 4.460 produk ilegal senilai Rp2,2 miliar, Kamis (20/8). Barang itu merupakan hasil tangkapan dari tahun 2013.

"Produk ilegal yang kita musnahkan hari ini adalah hasil tangkapan BPOM Pekanbaru sejak 2013 hingga pertengahan 2015," kata Kepala BPOM Pekanbaru Indra Ginting.

Ia menjelaskan, hasil tangkapan BPOM dari tahun 2013 sampaai 2015 didominasi oleh produk pangan yang terdiri dari 243 item atau senilai Rp. 841 juta.

"Selanjutnya kosmetik menduduki peringkat kedua untuk produk ilegal yang ditemukan di pasaran dengan jumlah item mencapai 425 atau senilai Rp680 juta," jelas Indra.

Untuk produk obat-obatan sendiri, sambung Indra, BPOM Pekanbaru mengamankan setidaknya 3.628 item senilai Rp367 juta dan produk obat tradisional sebanyak 164 item senilai Rp374 juta.

Ia mengatakan, jumlah produk ilegal yang dimusnahkan pada hari ini merupakan sebagian dari hasil tangkapan selama rentang 2013 hingga 2015.

"Sebenarnya terdapat lebih dari Rp5 milyar produk ilegal yang diamankan, namun sisanya kita jadikan barang bukti untuk proses pengadilan," ujarnya.

Lebih lanjut, Ginting mengatakan bahwa penemuan produk ilegal yang ditemukan oleh BPOM Pekanbaru setiap tahunnya terus meningkat. Hal ini membuktikan bahwa Pekanbaru merupakan daerah dengan tingkat kerawanan yang tinggi dalam penyelundupan produk ilegal.

Untuk itu, ia berjanji untuk terus memerangi produk ilegal yang marak terjadi di Pekanbaru dan Riau secara umum.

Hingga saat ini, BPOM mengkalim telah menetapkan 16 orang tersangka pelaku pengedar produk ilegal. "Ada 16 tersangka yang kita amankan dan sebagian dari mereka telah ditangani oleh Kejaksaan," ujarnya.

Pemusnahan produk ilegal sendiri dilakukan secara simbolis di gedung BPOM Pekanbaru dan dihadiri oleh Kepala BPOM RI Roy Asparingga serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat.

Pantauan di lokasi, tampak enam truk yang mengangkut produk ilegal untuk selanjutnya dimusnahkan dengan cara di lindas dengan alat berat di Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.(Lp)