ABM: Inilah Kesaksian Bohong HS dalam Sidang Dugaan Korupsi PT BLJ

Ahad, 16 Agustus 2015

Demo Aktivis anti korupsi Aliansi Bengkalis Mengugat (ABM)

BENGKALIS-Aktivis anti korupsi Aliansi Bengkalis Mengugat (ABM) menuding mantan Bupati HS telah memberikan kesaksian bohong di Pengadilan Tipikor Pekanbaru terkait kasus korupsi APBD Bengkalis yang disalurkan ke PT.BLJ sebesar Rp300 miliar.

HS memberikan kesaksian untuk terdakwa mantan Direktur PT.BLJ Yusrizal Andayani pada Selasa (11/8/2015).

Menurut Juru Bicara ABM, Sugianto, jawaban Herliyan Saleh dalam menjawab pertanyaan Hakim sering memberikan jawaban "tidak tahu" sempat membuat hakim kesal.

"HS telah memberikan kesaksisan bohong, hal itu dibuktikan dengan keterangan Yusrizal Andayani bahwasannya Herliyan Saleh Mengetahui bahkan ikut serta dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), " ujar Sugianto, Ahad (16/8/2015).

ABM menilai, pengakuan dari Yusrizal Andayani kebijakan penyelewengan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya (dikorupsi) yakni semestinya untuk pembangunan PLTGU tidak dilakukannya sendiri melainkan melibatkan Komisaris PT. BLJ dan HS.

"Dari fakta persidangan tersebut ABM memandang sudah selayaknya HS ditetapkan sebagai tersangka dan segera diseret ke pengadilan untuk diminta pertanggung jawabannya, " tegas Sugianto.

ABM juga menilai alat bukti yang menunjukkan HS terlibat dalam kasus korupsi PT.BLJ Rp300 miliar sudah cukup jelas diantaranya:

1.Peraturan Daerah No.7 tahun 2012 tentang alokasi dana APBD Bengkalis sebesar Rp300 miliar ke PT.BLJ cacat prosedural, terkesan dipaksakan yang sarat dengan kepentingan atau tujuan penyimpangan.

2.Bupati Bengkalis HS telah menandatangani persetujuan pencairan dana 300 M namun kemudian Herliyan Saleh tidak menjalankan amanat perda no.7 tahun 2012 pasal 6 yang menyatakan Bupati HS bertanggung jawab mengawasi penggunaan dana yang disalurkan ke PT.BLJ.

3.Bukti fisik pembangunan PLTGU dilapangan terbukti terbengkalai atau gagal.

4.Fakta persidangan pengakuan Yusrizal Andayani yang menyatakan bahwasannya HS ikut serta dalam rapat RUPS yang menyepakati kesepakatan penyalahgunaan anggaran pembangunan PLTGU sebesar Rp300 miliar.

5.Keterangan bohong HS ketika memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menunjukkan ia bersalah.

"Oleh karena itu kami meminta Kejaksaan jangan mengulur-ngulur waktu lagi untuk menindak tegas HS, kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa jangan hanya kepada pencuri Ayam hukum bertindak tegas tetapi kepada pencuri uang rakyat hukum harus bertindak lebih tegas lagi, " imbuh Sugianto.

ABM juga mengecam pernyataan Mukhlis komisaris utama PT.BLJ yang menyatakan kasus ini merupakan politisasi, pernyataan Mukhlis tersebut merupakan politisasi pengalihan konsentrasi public serta merupakan upaya-upaya menutupi rahasia besar konspirasi RUPS yang juga melibatkan dirinya.

ABM menegaskan bahwasannya kasus ini adalah murni tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk itu kami minta jangan ada pihak-pihak yang mempolitisasi menghubung-hubungkannya dengan politik Pilkada Bengkalis. (Lipo/FD)