Dugaan Korupsi Dana Aspirasi, Kejati Riau Periksa Muhammad Adil

Jumat, 14 Agustus 2015

Anggota DPRD Riau Muhammad Adil

RADARPEKANBARU.COM-Anggota DPRD Riau Muhammad Adil diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait penilapan dana aspirasi pada tahun 2013 di Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (12/8) sore.

Usai diperiksa, politisi Hanura ini membantah telah mengambil uang untuk masjid dan yayasan tersebut.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan menjelaskan, Adil diperiksa untuk dikonfirmasi terkait laporan masyarakat yang menyebutnya telah mengambil sejumlah dana yang seharunya disalurkan ke beberapa institusi.

"Dia diperiksa untuk dikonfirmasi oleh penyidik Gunadi. Pemeriksaan ini merupakan rangkaian penyelidikan untuk menemukan adanya tindak pidana korupsi," tegas Mukhzan.

Adil terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.30 WIB. Kepada wartawan, Adil membantah telah mengambil uang dari yayasan. Sedianya uang dimaksud untuk membangun masjid.

"Tidak ada saya mengambil. Tidak masuk akal kalau saya mengambil. Dana itu kan dari Pemkab, bukan aspirasi. Dari mana logikanya saya bisa ngambil," tegas Adil.

Terkait permasalahan ini, sambung Adil, pihak yayasan telah meminta maaf atas keteledorannya. "Yayasan sudah minta maaf karena menyebut saya mengambil uang itu," ungkapnya.

Menurut Adil, anggaran untuk yayasan dan lembaga pendidikan diajukan melalui proposal. Setelah disetujui, anggarannya dimasukkan dalam APBD. "Jadi ini bukan aspirasi yang diberitakan selama ini," tegasnya.

Adil menyebutkan bahwa saksi bernama Budiman yang merupakan pengurus yayasan mengaku diperintah Bupati Kepulauan Meranti (Irwan Nasir) untuk menyatakannya yang telah mengambil uang.

"Budiman sudah mengaku. Katanya diperintah olehh bupati. Ini yang tengah saya pelajari (untuk membuat laporan balik), tapi nantilah," ungkap Adil.

Terkait dana bantuan masjid di Meranti, Adil membantah juga mengambil uang Rp50 juta. Atas tudingan ini, Adil berencana menuntut Nurdin, pengurus masjid dimaksud.

Atas jawaban ini, Kasi Penkum Kejati Riau menilai itu hal yang wajar. "Setiap orang diperiksa berhak memberi bantahan, tapi penyidik punya pegangan dalam menelusuri kasus," tegas Mukhzan.

Selama menyelidik kasus ini, Kejati Riau telah meminta keterangan sejumlah pihak antara lain, Yusri dan Rosdane yang masih-masih menjabat selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Kabag Kesra Setdakab Kepulauan Meranti.

Kemudian ada Muhammad Yasir dan Muhammad Khozin, yang pernah menjabat Bendahara dan Wakil Ketua Yayasan Pendidikan Bangun Negeri Kepulauan Meranti.

Selanjutnya, Riky Heriansyah dari STKIP Kusuma Negara Kelas Selatpanjang, dan Nurdin selaku Ketua DKM Mesjid Babussalam.

Penyelidikan dugaan kasus ini ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-02/N.4/Fd.1/04/2015 tanggal 07 April 2015, yang diteken Kepala Kajati Riau, Setia Untung Arimuladi.

Informasi dihimpun, kasus yang diduga menyeret Muhammad Adil itu bermula dari janji yang disampaikannya untuk memberi bantuan kepada sejumlah pihak, baik yayasan maupun masjid yang diambil dari dana aspirasinya selaku anggota DPRD Kepulauan Meranti.

Begitu uang cair, melalui orang suruhannya, Muhammad Adil meminta kembali uang tersebut. (Lipo)