Aneh, KPU Tidak Permasalahkan Status Tersangka Calon Bupati

Kamis, 13 Agustus 2015

Demo beberapa waktu yang lalu dari Aliansi Bengkalis Menggugat (ABM) mendesak agar penegak hukum untuk mengusut kasus penggelapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) selama kepemimpinan Herliyan Saleh Bupati Kabupaten Bengkalis karena diduga te

RADARPEKANBARU.COM- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau tidak mempermasalahkan status bakal calon petahana Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial sebesar Rp29 miliar.

Padahal setiap calon bupati dan wakil bupati harus mengantongi surat bersih lingkungan dari polda riau, surat bersih lingkungan adalah semacam surat keterangan berkelakuan baik yang di keluarkan polda riau kepada para kandidat yang akan maju pada pemilihan kepala daerah.

"Berdasarkan pedoman undang-undang dan peraturan KPU jika bakal calon berstatus tersangka berarti belum berkekuatan hukum tetap sehingga tidak menggugurkan yang bersangkutan," kata Komisioner KPU Riau Ilham M Yasir kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.

Ia menjelaskan KPU dapat menggugurkan seorang calon kepala daerah apabila yang bersangkutan telah ditetapkan bersalah oleh pengadilan atau sedang menjalani hukuman.

Selain itu ia juga menjelaskan KPU dapat menggugurkan apabila yang bersangkutan merupakan mantan narapidana.

Namun ia menjelaskan dari berkas calon kepala daerah yang diterima KPU Riau, pihaknya akan melakukan verifikasi kepada kepolisian atau kejaksaan terkait status bakal calon yang mendaftar.

"Ketika yang bersangkutan di catatan kepolisian sebagai tersangka, kita akan konfirmasi," jelasnya.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Riau menyatakan akan tetap  melanjutkan proses penyidikan bakal calon petahana Bupati Bengkalis Herliyan Saleh.

"Kita tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap HS (Herliyan Saleh) sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan Sosial yang diduga merugikan negara hingga Rp 29 miliar bersama tersangka lainnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo.

Ia mengatakan hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan Kapolri dimana penanganan proses hukum yang diduga melibatkan calon kepala daerah tetap dilanjutkan jika penetapan tersangka jauh sebelum proses Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak dimulai.

"Namun namun jika masih dalam penyelidikan prosesnya ditunda sampai Pilkada selesai, akan tetapi yang bersangkutan kan sudah tersangka. Jadi tetap dilanjutkan," jelasnya.

Sementara itu, Guntur menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 7 dicantumkan persyaratan kepada bakal calon untuk melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Terkait hal tersebut, ia mengatakan bahwa yang bersangkutan telah membuat SKCK di Polres Bengkalis.
"Terkait lolos apa tidaknya ditangan KPU, yang penting Polri telah memberikan catatan," jelasnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan Herliyan Saleh sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial Bengkalis yang merugikan negara sebesar Rp29 miliar. Selain Herliyan, terdapat tujuh tersangka lainnya yakni mantan ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, lima tersanga lainnya yakni Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP serta Kabag Keuangan Azrafiani Aziz.

Sementara itu, dalam Pilkada serentak Desember 2015 mendatang, Herliyan yang merupakan bakal calon petahana kembali mendaftarkan diri dengan berpasangan dengan Riza Pahlevi.(radarpku)