Mantan Bupati Bengkalis jadi Saksi Kunci dalam Kasus Korupsi PT BLJ

Senin, 10 Agustus 2015

Kantor BLJ

RADARPEKANBARU.COM-Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dijadwalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk datang ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada pekan ini.

Herliyan akan bersaksi dalam dugaan korupsi penyertaan modal ke PT Bumi Laksmana Jaya (BLJ) untuk terdakwa Yusrizal Handayani.
 
"JPU telah mengirim surat kepada yang bersangkutan supaya hadir di persidangan pada Selasa (11/8) ini," ungkap JPU korupsi PT BLJ, Syahron Hasibuan, Ahad (9/8).

Menurut Syahron, kesaksian Herliyan diperlukan JPU dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 miliar tersebut. Pasalnya ketika penyertaan modal dilakukan, Herliyan merupakan Bupati Bengkalis.

Herliyan kala itu menyetujui adanya penyertaan modal Pemkab pada PT BLJ selaku BUMD untuk membangun dua unit pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) di Bengkalis.

"Kesaksian Herliyan sangat dibutuhkan dalam pengungkapan kasus yang menyeret dua orang terdakwa, Yusrizal Handayani, dan Ari Setianto. Terdakwa merupakan mantan Direktur, dan Staf Khusus Direktur perusahaan tersebut," terang Syahron.

Herliyan Saleh yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Pemkab Bengkalis tersebut dinilai mengetahui rencana aliran dana awal penyertaan modal kepada perusahaan tersebut.

Sebelumnya, Yusrizal Handayani dalam sidang sempat menyebutkan jika persoalan kasus ini merupakan persoalan politis yang sengaja dihembuskan menjelang Pilkada Bengkalis.

Ini disampaikannya saat bertemu dengan dewan Komisaris PT BLJ saat kasus mulai terungkap dan menjadi perbincangan publik. Hal ini juga sudah diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisaris PT BLJ, Muklis dalam kesaksiannya pada sidang sebelumnya.

"Karena pentingnya kesaksian Herliyan Saleh, kita berharap yang bersangkutan memenuhi panggilan kita untuk bersaksi dalam persidangan nanti," tegas Syahron.

Selain Herliyan, JPU juga akan menghadirkan ahli hukum pidana. "Selain dia (Herliyan) kita juga akan hadirkan Ahli Pidana," lanjut Syahron.

Dalam perkara ini, diketahui jika dana penyertaan modal sebesar Rp 300 Miliar diduga dikucurkan kepada sejumlah perusahaan lain. Sedianya dana tersebut akan diperuntukkan untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Bengkalis.

Pembangkit listrik tersebut yakni, Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) di Desa Buruk Bakul kecamatan Bukit Batu, dan Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir.

Dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ malah mengalirkan dana tersebut kepada anak-anak perusahaannya diantaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga.

Nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.

Selain itu, aliran dana juga diketahui untuk pembangunan sekolah swasta internasional di Pekanbaru, Indonesian Creative School. Aliran dana diduga mencapai Rp 10 miliar mengalir ke sekolah tersebut.

Perusahaan juga diketahui menanamkan investasi di sebuah perusahaan distributor Sepeda Motor di Bogor dengan total Rp 100 Miliar. Perusahaan tersebut, CV Surya Perdana Motor. Sejumlah anak perusahaan juga dipimpin oleh Terdakwa Yusrizal sebagai Direktur. (Lipo/Ms)