Jaksa Obrak-Abrik Kantor BKD Rohul

Sabtu, 21 Desember 2013

Ilustrasi

Pasir Pangarian, (radarpekanbaru.com)-Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pangaraian  menggeledah Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Jumat (20/12). Penggeledahan untuk mencari dokumen terkait kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang dilakukan oknum BKD Rohul.

Tim Kejari Pasir Pangaraian yang melakukan penggeledahan terdiri dari Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Iskandar Zulkarnain SH MH, Kasi Intel, Rudi Haryanto SH dan H. Emri Kurniawan, SH beserta seluruh stafnya. Mereka mencari dokumen untuk memperkuat bukti tindakan korupsi SPPD fiktif tersebut.

Penggeledahan dimulai pukul 10.30 WIN hingga masuknya waktu Shalat Jumat. Dalam kasus SPPD fiktif itu, pada bulan November 2013 lalu, jaksa penyidik telah menetapkan seorang oknum pejabat BKD Rohul sebagai tersangka.

Penggeledahan itu disaksikan langsung Asisten III  Sekretariat Daerah Kabupaten Rohul, Tengku Habrizal. Hampir seluruh berkas dibuka dan dan geledah pihak kejaksaan. Satu persatu dibuka dan disimpan untuk jadi barang bukti.
Kasi Pidsus Kejari Pasir Pangaraian, Iskandar Zulkarnain, mengatakan, dari penggeledahan itu, pihaknya mengamankan  5 barang bukti berupa dokumen yakni Surat Perintah Tugas (SPT), bukti Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Buku Kas Umum (BKU), kwitansi dan 1 unit leptop.

Dijelaskannya, SPPD tahun 2011 di BKD diduga  bermasalah sebesar Rp691 juta. Hasil audit ditemukan kerugian negara Rp152 juta. " Kita berhasil menyita  SPPD  tahun anggaran 2011. Kita akan teliti lagi agar kasus bisa ditingkatkan," tutur Iskandar.

Sementara itu, Kepala BKD Rohul, Hj Srimulyati SSos, mengatakan, pihaknya sudah memiliki dokumen lengkap terkait SPPD tersebut.  "Ini hanya pemeriksaan. Semua ada kok berkas SPPDnya," tutur Sri Mulyadi.(hrc)

Editor : Ramli