Akhirnya Bareskrim Tetapkan Bupati Bengkalis Tersangka Dugaan Korupsi

Jumat, 10 Juli 2015

Ilustrasi

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan Bupati Bengkalis, Riau, HS sebagai tersangka dugaan korupsi APBD 2012. Kerugian negara akibat korupsi anggaran Pemkab Bengkalis ini, mencapai Rp 31 miliar.

"Dugaan tipikor dalam bentuk penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan belanja hibah dalam lingkungan sekda Bengkalisyang dananya bersumber dari APBD tahun 2012 dengan tersangka HS," kata Kasubdit 1 Dit Tipikor Bareskrim, Kombes Ade Deriyan Jayamarta di Mabes Polri, Jumat (10/7/2015).

Penetapan tersangka itu, lanjut Ade, melalui gelar perkara Kamis (9/7) yang dipimpin langsung Dirtipikor Bareskrim, Brigjen Ahmad Wiyagus. Dari gelar perkara tersebut, disimpulkan HS diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 2 dan atau Pasl 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor," sambungnya.

Ade menjelaskan, dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Riau, kerugian keuangan negara akibat korupsi APBD Bengkalis mencapai Rp 31 miliar.

Tidak hanya Bupati Bengkalis, Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, Irhami Ridjani juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. IR diduga melakukan korupsi yakni pemeresan terkait permohonan izin yang diajukan PT Indosemen Tunggal Prakarsa.

"Yang bersangkutan dikenakan pasal 12 E UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor," ujarnya.

Dalam kaitan permintaan izin areal usaha PT ITP itu, penyidik menduga ada unsur pemaksaan, penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri yang dilakukan IR.

"PT ini sudah memberikan uang sejumlah Rp 17  miliar," kata Ade.


(idh/fdn/dtk)