Keputusan MK Tidak Menyurutkan Suparman dan Sejumlah Anggota DPRD di Riau Untuk Maju Pilkada.

Kamis, 09 Juli 2015

RADARPEKANBARU.COM-Keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru terkait anggota DPR, DPD maupun DPRD yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah diharuskan membuat surat pengunduran diri sebagai anggota dewan  dan juga mundur dari jabatannya saat mendaftarakan diri untuk mengikuti pilkada, tidak menyurutkan langkah sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau yang sebelumnya sudah menyatakan maju dalam pilkada serentak 9 daerah di Riau.

Kalangan Wakil Rakyat DPRD Riau menyatakan tetap maju dalam pilkada di dapilnya masing-masing, dan tidak terpengaruh dengan keputusan MK yang mengharuskan mundur sebagai wakil rakyat.

Diantaranya, Ketua DPRD Riau Suparman yang dikonfirmasi RRI menegaskan, tidak ada istilah mundur bagi dirinya untuk memperjuangkan kampung halaman Kabupaten Rohul, walaupun harus mengundurkan diri ataupun mengorbankan jabatan Ketua DPRD Riau.

"Tetap maju, tidak ada istilah mundur untuk memperjuangkan kampung halaman sendiri, Jabatan tidak berarti apa-apa dibandingkan perjuangan memajukan masyarakat dan daerah kampung halaman, " ujar Suparman, Kamis (9/7/15).

Demikian juga dikatakan, anggota DPRD Riau dari Fraksi Demokrat Asri Ausar yang mengatakan dirinya menghormati keputusan MK dan akan mentaatinya, sehingga jika ketentuanya harus mundur sekalipun dari wakil rakyat di DPRD Riau tidak ada masalah.

Dia menambahkan, keputusan MK tidak akan mempengaruhi niat untuk maju pilkada, karena keharusanmundur merupakan konsekwensi politik sehingga harus di terima apapun konsekwensinya.

"Secara berpolitik tidak akan berpengarush, siapapun lawan saya akan maju mencalonkan diri di Pilkada daerah saya,tidak persoalan harus mundur," terang Asri Ausar .

Hal senada juga di katakan anggota DPRD Riau lainnya, Aherson.Ketua Komisi C DPRD Riau itu mengatakan, soal keharusan mundur baik dari jabatan maupun keanggota dewan sudak menjadi resiko politik yang harus diterima politikus. Apalagi lanjutnya jika partai sudah mengamanahkan kepada dirinya dengan berdasarkan hasil survei, maka dirinya tetap akan mengikuti pilkada di kuansing.

"Keharusan mundur merupakan resiko politik, kalau partai mengamanahkan , saya tetap maju," sebutnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan ketentuan yang mengharuskan legislator untuk mengundurkan diri dari jabatan, sejak ditetapkan oleh KPU sebagai calon Kepala Daerah.

Keputusan itu dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan dari uji materi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. (ls/rv/rri)