• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1882 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4206 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4210 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4167 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4280 Kali

  • Home
  • Politik
  • Kabupaten Kepulauan Meranti

Ikut Pilkada, Anggota DPR, DPD, dan DPRD Harus Mundur

Redaksi Radarpku

Kamis, 09 Juli 2015 19:17:04 WIB
Cetak
Ikut Pilkada, Anggota DPR, DPD, dan DPRD Harus Mundur
Ilustrasi pilkada langsung (Istimewa)

Jakarta-Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) diwajibkan mengundurkan diri terhitung sejak pencalonannya disahkan KPU/KPUD. Hal ini tertuang dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/7), yang mengabulkan sebagian permohonan judicial review terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dengan adanya putusan tersebut, maka Pasal 7 huruf s UU a quo dianggap inkonstitusional. Pasal 7 hurus s mengatakan, bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD cukup memberitahukan pencalonannya sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada pimpinan, sehingga tidak perlu mengundurkan diri.

Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Konstitusi adalah Arief Hidayat, dengan anggota Patrialis Akbar, I Dewa Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Aswanto, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, dan Wan Duddin Adang.

Andi Syafrani, kuasa hukum seorang pemohon yakni bakal calon Bupati Pandeglang Dr Ali Nurdin di Jakarta, Rabu (8/7) malam, menyambut baik putusan tersebut. Menurut Andi, putusan tersebut merupakan keberhasilan MK untuk mengembalikan hak konstitusi warga negaranya, yang dicabut oleh pembuat UU melalui UU Nomor Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

Menurut Andi, terdapat dua norma yang ditegaskan MK. Pertama, norma yang diatur tentang konflik kepentingan keluarga petahana, yang bertentangan dengan UUD 1945. Artinya, norma itu tidak bisa dilaksanakan dalam Pilkada.

Kedua, harus ada asas keadilan bagi seluruh calon yang ingin mendaftar dalam Pilkada, dengan berbagai latar belakang, baik PNS, Polri, TNI, Pejabat BUMN/BUMD, maupun DPR/DPD/DPRD, ketika dinyatakan secara resmi sebagai calon dalam Pilkada, harus mundur dari posisinya masing-masing. "Menurut MK, Pasal 7 huruf s bertentangan dengan Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945 dan mengandung unsur diskriminatif," papar Andi.

Ia menyebutkan, dalam pertimbangannya, MK membantah argumen yang diajukan DPR. Dalam argumennya, DPR mengatakan bahwa posisi DPR/DPRD/DPD berbeda dengan TNI/Polri. Alasannya, karena mereka dipilih melalui pemilihan. Sedangkan TNI, Polri, dan PNS tidak dipilih melalui mekanisme pemilihan terbuka. Dalam bantahan tersebut, MK justru mempertanyakan, bagaimana jika yang mundur adalah pimpinan? Apakah bukan sama saja berdampak pada fungsi DPR/DPRD/DPD itu sendiri?

Selain itu, MK juga membantah terkait kedudukan DPPR/DPRD/DPD sebagai electif official, yang dipilih dalam pemilihan terbuka dan hal itu berbeda dengan PNS, TNI, dan Polri. Dalam bantahannya, MK mengatakan, bahwa dengan demikian, seharusnya anggota DPR/DPRD/DPD mengembalikan terlebih dahulu mandatnya sebelum mengikuti proses pemilu yang berbeda. "Saya pikir, argumen MK sangat rasional dan fair, dan berdasarkan pada dasar-dasar konstitusional kita," tutur Andi.

Uji materi terhadap Pasal 7 huruf s UU No 8 tahun 2015 diajukan oleh Adnan Purichta Ichsan (perkara Nomor 33/PUU-XIII/2015) dan Dr Ali Nurdin (perkara Nomor 38/PUU/-XIII/2015). Putusan perkara No 33 berlaku mutatis mutandis bagi perkara No 38 dan uji materi pasal yang sama.(bsc)

Paulus Nitbani/PCN


BERITA LAINNYA +INDEKS
Politik

Syahrul Aidi Ingatkan Wartawan Tak Bergantung pada AI

Kamis, 17 September 2026 - 06:34:03 WIB

PEKANBARU — Perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (A.

Politik

Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat

Ahad, 06 September 2026 - 09:40:25 WIB

PEKANBARU — Pengelolaan zakat di Provinsi Riau dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangka.

Politik

Reses di Kampar Utara, Ramli Minta Pemkab Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aspirasi Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:00:00 WIB

Radarpekanbaru.Com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar D.

Politik

PAN Siak Awali HUT ke-28 dengan Peresmian Mushalla Al-Amanah

Ahad, 23 Agustus 2026 - 21:03:54 WIB

SIAK — Perayaan ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Si.

Politik

Gibra Hazell Alvaro, Atlet Muda Riau Ukir Prestasi di Panggung Padel Internasional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:30:30 WIB

PEKANBARU — Nama Gibra Hazell Alvaro menjadi salah satu atlet muda asal Riau y.

Politik

Fraksi PKB Inisiasi Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda DPRD Kampar Mulai Bahas Naskah Akademik

Selasa, 04 Agustus 2026 - 13:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com - Komitmen Fraksi Partai Kebangki.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Belanja Riau Naik Rp56,63 Miliar, Efisiensi Jadi Kunci APBD Perubahan 2026
24 September 2026
Hujan Diprakirakan Guyur Sebagian Besar Wilayah Riau Sore hingga Malam Hari
24 September 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Subsidi DP dan Bunga Kredit Rumah bagi Warga
24 September 2026
Jangan Terlalu Memuji Orang , Lalu Harus Bagaimana? Ingat Selalu Pesan Rasulullah SAW Ini
24 September 2026
KPU: Permohonan Denny Indrayana Cs Masuk Kategori Pemakzulan
24 September 2026
Trump Tekan ICC di Sidang PBB, Desak Seluruh Anggotanya Keluar
24 September 2026
Marahi Guru yang Viralkan Kondisi Sekolah Berdinding Triplek, Wabup Kampar Dikecam
23 September 2026
Sekdaprov dan Tiga Pejabat Pemprov Riau Bersaksi di Sidang Ajudan Abdul Wahid
23 September 2026
Tanda Kiamat Kian Dekat, Umat Islam akan Hancur Bukan oleh Musuh tetapi Penyakit Wahn
23 September 2026
APBD Perubahan Riau Ditetapkan Rp8,378 Triliun, Fokus Lunasi Tunda Bayar
23 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Belanja Riau Naik Rp56,63 Miliar, Efisiensi Jadi Kunci APBD Perubahan 2026
  • 2 Hujan Diprakirakan Guyur Sebagian Besar Wilayah Riau Sore hingga Malam Hari
  • 3 Pemko Pekanbaru Siapkan Subsidi DP dan Bunga Kredit Rumah bagi Warga
  • 4 Jangan Terlalu Memuji Orang , Lalu Harus Bagaimana? Ingat Selalu Pesan Rasulullah SAW Ini
  • 5 KPU: Permohonan Denny Indrayana Cs Masuk Kategori Pemakzulan
  • 6 Trump Tekan ICC di Sidang PBB, Desak Seluruh Anggotanya Keluar
  • 7 Marahi Guru yang Viralkan Kondisi Sekolah Berdinding Triplek, Wabup Kampar Dikecam

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com