Korupsi Popnas Riau 2011,Kejari Periksa Tiga Pejabat Dispora Riau

Kamis, 09 Juli 2015

Logo Popnas Riau

RADARPEKANBARU.COM-Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau diperiksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Keterangan ketiganya diambil untuk melengkapi berkas dugaan korupsi alat olahraga Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) Provinsi Riau tahun 2011.

Kepala Kejari Pekanbaru Edy Birton, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Abdul Farid membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Sebenarnya ada empat saksi yang dijadwalkan diperiksa. Namun hanya tiga orang yang hadir," ujar Abdul Farid.

Ketiga orang dari Dispora Riau tersebut, terang Farid, adalah Herizal selaku Ketua Panitia Lelang, Joko Suyono selaku Sekretaris Panitia Lelang, dan Zulkifli Rahman, mantan Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dispora Riau.

"Untuk saksi Zulkifli Rahman diperiksa Jaksa Feby Gumilang. Sementara saksi dari Panitia Lelang diperiksa Jaksa Ivan Yoko Wibowo dan Fuji Dwi," lanjut Farid.

Sementara untuk saksi yang berhalangan hadir, yakni Tengku Hafid selaku Panitia Pemeriksa Barang. "Yang bersangkutan meminta untuk ditunda diperiksa. Karena tengah berada di Jakarta," tukas Farid.

Sementara itu, Ketua Tim Penyidik perkara ini, Feby Gumilang, menambahkan kalau pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini untuk dimintai keterangan terkait prosedur dan mekanisme lelang dalam pengadaan perlengkapan olahraga untuk kegiatan Popnas tahun 2011.

"Kita ingin menggali keterangan, apakah pengadaan tersebut sudah sesuai prosedur atau tidak," tambah Feby.

Seperti diberitakan, kasus ini menjerat Yusmedi, yang dalam kasus ini menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Penetapannya  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-01/N.4.10/Fd.1/07, tanggal 1 Juli 2015.

Dalam kasus ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi, baik dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, dan rekanan proyek dari PT Orindo Prima dengan direkturnya Anil Satbir Singh Gill.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau yang menemukan adanya kejanggalan dalam perhelatan Popnas tahun 2011.

Dalam event tersebut Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp21 miliar.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, dugaan penyimpangan yang ditemukan BPK Perwakilan Riau tersebut sebesar Rp551 juta.

Atas perbuatannya, Yusmedi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Lipo/Ms)