Disperindag Kota Pekanbaru mengindikasi adanya praktek penumpukan barang ilegal di beberapa gudang

Selasa, 07 Juli 2015

ilustrasi

RADARPEKANBARU.com- Disperindag Kota Pekanbaru mengindikasi adanya praktek penumpukan barang ilegal di beberapa gudang yang ada di Kota Pekanbaru.

Menurut Irba H Sualaiman, Kepala Bidang Perdagangan Kota Pekanbaru, Senin (6/7/2015) barang ilegal ini selain bisa mempengaruhi harga juga dapat berbahaya bagi kesehatan. Ini karena kita tidak tahu apa yang terkandung di dalamnya.

Selain indikasi ini, Disperindag Kota Pekanbaru juga menemukan praktek jual beli atau adanya transaksi di gudang-gudang tersebut.

Dikatakan Irba, menurut Undang Undang nomor 7 tahun 2014 ada aturan yang melarang adanya terjadi transaksi jual beli di gudang.

Irba mengungkapkan pelanggaran terkait akrifitas transaksi di gudang ini terjadi di beberapa komplek pergudangan yang ada disekitar pintu masuk Kota Pekanbaru.

"Terkait adanya indikasi penumpukan barang ilegal dan transaksi terlarang disejumlah gudang, kami Disperindag akan mengambil sikap tegas," pungkasnya.

Irba mengatakan jika mereka berdalih tidak ada sosialisasi, itu tidak kami terima karena aturan ini telah kami sosialisasikan sejak tahun kemaren.

Irba juga menghimbau agar pengusaha mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan juga masyarakat bisa bijak. (*)