Kasus Perkosaan Di IPDN Riau Tak Pernah Dilaporkan

Selasa, 07 Juli 2015

IPDN di Ujung Tanjung Rohil-Riau

RADARPEKANBARU.COM- Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan praja di Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, hingga kini tidak pernah dilaporkan oleh pihak sekolah maupun korban kepada kepolisian untuk diproses hukum.

"Sejak saya mulai menjabat akhir 2014, belum pernah sekali pun menerima laporan kasus pemerkosaan praja IPDN," kata Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Subiantoro ketika dihubungi dari Pekanbaru, Senin.

Kapolres Rohil menyatakan hal itu menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada Jumat (3/7) yang mengungkap adanya kasus pemerkosaan yang melibatkan praja di IPDN Rohil.

Kasus tersebut menjadi perhatian serius pihak Kemendagri karena enam praja pelakunya telah dikeluarkan dari IPDN, dan kementerian berencana untuk memindahkan IPDN dari Rohil ke Kota Pekanbaru untuk membuat pengawasan yang lebih ketat.

Menurut Subiantoro, pihak kepolisian tidak akan tinggal diam apabila kasus pemerkosaan praja itu benar terjadi. Namun, ia mengaku heran mengapa korban maupun pihak sekolah tidak melakukan pelaporan.

"Kita siap saja untuk menangani kasus ini, tapi seharusnya untuk pemerkosaan adalah delik aduan dari korban," katanya.

    
Seluruhnya Dikeluarkan    

Kepala Bagian Akademik IPDN Rohil, Roilan, mengungkapkan bahwa tidak pernah ada kasus pemerkosaan yang pernah dilaporkan ke kepolisian.

Sebabnya, ia mengatakan kasus tersebut sebenarnya bukan berupa pemerkosaan, namun persepsi sejumlah pihak mengarah ke sana karena melibatkan satu praja perempuan dan enam praja pria.

"Bagaimana bisa dilaporkan ke polisi, apabila kedua pihak suka sama suka. Saya melihatnya ini bukan pemerkosaan, tapi persepsi dari pihak kementerian berbeda," ujarnya.

Menurut dia, kejadian asusila itu terungkap pada awal tahun 2015. Seluruh praja tersebut tertangkap berhubungan badan di luar nikah, yang dalam aturan institusi sudah merupakan pelanggaran berat. Karena itu, seluruh praja dikeluarkan tanpa kecuali.(ant)