Memalukan, Panja LHP DPRD Riau Dibubarkan Mendagri

Selasa, 07 Juli 2015

Logo DPRD Riau

RADARPEKANBARU.COM- Panitia Kerja membahas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Provinsi di DPRD Riau terpaksa dibubarkan karena dianggap oleh Kementerian Dalam Negeri melanggar aturan.

Ketua Panja itu, Rosfian di Pekanbaru, Senin, mengatakan bahwa pembubaran dilakukan karena bertentangan dengan Permendagri No. 13 tahun 2010 tentang kewenangan dan tugas DPRD tentang kapan dibolehkan membentuk Panja.

"Ternyata panja itu baru bisa dibentuk apabila Badan Pemeriksaan Keuangan mengeluarkan opini tidak Wajar Tanpa Pengecualian. Karena Riau mendapatkan opini WTP, kami tidak bisa melanjutkan tim panja tersebut," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, jika panja itu masih dilanjutkan maka nanti bisa melanggar peraturan. Selanjutnya LHP tahun 2014 itu nantinya akan di lanjutkan kembali oleh tim Badan Anggaran DPRD Riau.

Struktur panja sendiri sudah dibentuk beberapa waktu lalu. Hal itu dilakukan untuk membahas pemberian rekomendasi kepada Pemprov Riau terkait kinerja keuangan tahun lalu.

Sebelumnya sekitar satu bulan lalu LHP BPK memberikan predikat WTP Dengan Paragraf Penjelasan terhadap laporan keuangan Riau 2014. Berdasarkan aturan DPRD Riau diberikan waktu 60 hari selambat-lambatnya untuk menanggapi itu dan kemudian diketahui tidak perlu dibentuk panja.

Fraksi-fraksi DPRD Riau sendiri sudah menyampaikan pandangannya terhadap hal tersebut. Sampai Senin (6/7) ini diberikan jawaban oleh Pemerintah Provinsi Riau.

Dalam penyampaian jawabannya, Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman mengakui rendahnya serapan APBD Riau 2014 yang hanya 63 persen. Penyebabnya adalah lemahnya perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Riau, serta adanya reorganisasi struktur.

"Hal ini menjadi perhatian seirus Pemprov Riau dan kedepan akan memperkuat aspek perencanaan dan pelaksanaan program yang sudah dirancang di APBD Riau," sebutnya.(ant)