Apa Benar Rekomendasi Pansus Lahan Terganjal SK Kawasan Hutan ?

Senin, 29 Juni 2015

RADARPEKANBARU.COM- Panitia Khusus monitoring lahan nantinya akan mengeluarkan rekomendasi terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Riau terkait dengan perusahaan perkebunan, Pansus lahan mengaku masih ada kendala yang berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Kawasan Hutan.

Pasalnya,  tiga SK yang sudah diterbitkan oleh Kementrian Kehutan tidak bisa digunakan sebagai bahan untuk Pansus mengeluarkan rekomendasi. Untuk itu, Pansus mendesak Pemerintah Pusat untuk menerbitkan SK baru mengenai kawasan hutan di Riau.

Demikian dikatakan Ketua pansus monitoring  DPRD Riau Suhardiman Ambiy, usai memimpin rapat pembahasan RTRW Provinsi Riau bersama tim terpadu Perovinsi Riau dan Dishut serta Disbun Riau di ruang medium gedung lancang DPRD Riau. "Pusat masih mendua, makanya RTRW Riau sampai sekarang belum difinalkan, " sebut Suhardiman Ambiy, Senin (29/6/2015).

Untuk itu lanjutnya, dewan  minta pusat mencabut ketiga SK itu dan menerbitkan lagi SK baru mengenai kawasan hutan Riau yang menjadi areal peruntukan lain APL (Area Peruntukan Lain) atau yang sudah diputihkan. Sedangkan dari tiga SK tersebut ada dua SK yang sama namun memiliki perbedaan pada data luas kawasan hutanya yakni SK 878. Sedangkan SK lainya yakni SK 673 juga mencantumkan luas kawasan hutan yang juga berbeda.

"Tiga-tiganya tidak bisa dipakai karena berbeda putusan, kita ingin pastikan mana kawasan itu, sehingga dokumen Pansus yang diajukan sebagi bukti ke KPK tidak salah. Pasalnya pengajuan dokumen Pansus harus sinkron antara SK dan UU yang berlaku, serta dengan hasil temuan lapangan dan pembuktian lapangan Pansus, jadi menunggu penunjukan final dari Kementrian LH dan Kehutanan," sebutnya.

Menurutnya, dari ketiga SK tersebut banyak yang tidak jelas seolah-olah hanya ada kepentingan semata. Untuk itu diharapkan ini bisa segera diperjelas.(Ara / hlr)