KPID Riau Temukan Pelanggaran Penyiaran Televisi Swasta Memperolok Ibadah Puasa

Sabtu, 27 Juni 2015

RADARPEKANBARU.COM- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau (KPID Riau) temukan siaran televisi swasta yang melakukan pelanggaran penyiaran.

Tatang Yudiansyah, Kordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran mengatakan, KPID Riau selama bulan Ramadhan ini menemukan 2 pelanggaran dari 2 televisi swasta yang tayang di Riau.

Tatang mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan televisi swasta ini yakni menyelipkan unsur iklan dalam tayangan adzan dan tayangan memperolok ibadah puasa.

"Ini merupakan temuan dari pengawasan KPID Riau," tutur Tatang.

Dijelaskan Tatang, salah satu televisi swasta menyelipkan unsur iklan produk pada tayangan Adzan Maghrib. Tayangan ini sudah melanggar aturan penyiaran.

Sementara itu pada salah satu televisi swasta menayangkan siaran yang memperolok ibadah puasa.

"Televisi swasta tersebut memperolok ibadah puasa dengan membuat tantangan siapa yang berbuka puasa duluan sebelum waktu berbuka dapat hadiah," ungkap Tatang.

Tatang mengutarakan televisi swasta yang melakukan pelanggaran ini telah diberi peringatan pertama oleh KPID Riau.

"Kami KPID akan memverifikasinya, jika ditemukan lagi kami akan memberikan peringatan ke 2. Jika sampai peringatan ke 2 tidak di indahkan maka KPID akan mencabut izin siaran televisi tersebut," katanya.

Tatang juga menghimbau agar masyarakat bisa pintar dalam memilih siaran.

"Saya berharap masyarakat dapat menghindari tayangan membangkitkan syahwat serta tidak bermanfaat selama bukan puasa, seperti infotainment, sinetron dan tayangan memasak selama puasa," ujarnya.

Terkait tayangan hiburan pada saat sahur, KPID tidak bisa memaksakan merubah tayangan. Hal ini dikarenakan izin yang dikeluarkan untuk televisi tersebut memang izin televisi hiburan.

"Namun demikian tayangan hiburan dari televisi tersebut sudah kami himbau agar menyisipkan unsur manfaat," terang Tatang. (Tribunpku)