Perusahaan Pailit Harus Dahulukan Upah Buruh

Jumat, 26 Juni 2015

Titin Triana SH MH

Titin Triana SH MH
     
Pemerintah RI pada 25 Mareet 2003 mengesahkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  dimana dalam salah satu pasalnya yaitu Pasal 95 ayat 4 menyatakan “Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahuluan pembayarannya”. Namun dalam pelaksanaannya putuan pailit, kata “didahulukan” ditempatkan setelah pelunasan terhadap hak-hak Negara dan para kreditor separatis yang merujuk Buku Dua Bab XIX KUH Perdata dan Pasal 21 UU No. 6 Tahun 1983 yang diubah oleh UU No. 9 Tahun 1994. Disini hak Negara ditempatkan sebagai pemegang hak posisi pertama, diikuti oleh kreditor separatis (pemegang hak tanggungan,gadai,fidusia,hipotik).
      
Ketentuan pasal tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hokum dalam penerapannya. Tak ayal hal ini membuat 9 karyawan PT Pertamina melakukan aksi uji materi UU Ketenagakerjaan ke MK, dengan mengajukan surat permohonan bertanggal 17 Juni 2013. Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan pada 27 Juni 2013 dengan Nomor 67/PUU-XI/2013.
     
Para pemohon mengaku berpotensi menjadi “korban” pemberlakuan Pasal 95 UU Ketenagakerjaan, jika perusahaan tempat mereka bekerja mengalami pailit, ketentuan pasal ini tentu dapat menyulitkan para Pemohon dalam menuntut hak-hak mereka kelak apabila diperhadapkan dengan kreditor lainnya. “Pasal 95 ayat (4) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menurut Para Pemohon bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja.
     
Menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon beralasan hukum untuk sebagaian, Mahkamah dalam amar putusan mengabulkan sebagaian permohonan. “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagaian,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan amar putusan Nomor 67/PUU-XI/2013. Mahkamah menyatakan Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hokum mengikat sepanjang tidak dimaknai : “pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditor termasuk atas tagihan kreditor separatis, tagihan hak Negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak Negara,kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditor separatis.”

Sumber : Nur Rosihan Ana (Konstitusi No. 92 – Oktober 2014)