Mantan Pejabat Tapem Pemrov Riau Tersangka

Jumat, 29 Mei 2015

Ilustrasi

RADARPEKANBARU.COm - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Muhammad Guntur sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan embarkasi/asrama haji.

Hal ini dibenarkan Kepala Kejati Riau, Setia Untung Arimuladi, melalui Kasi Penkum dan Humas, Mukhzan kepada wartawan.

Penetapan tersangka yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor Print : - 04.a/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 21 Mei 2015 telah menetapkan kasus pengadaan tanah untuk embarkasi haji ditingkatkan ke penyidikan.

Sebelumnya, Kejati Riau juga sudah memanggil tiga saksi ahli Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau dan memanggil sejumlah saksi, untuk membuktikan kerugian negara dalam ganti rugi pengadaan lahan ini

Dipaparkannya, kasus tersebut bermula pada Tahun 2012 pemerintah provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan telah mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp. 17.958.525.000.

"Lahan itu status kepemilikan tanahnya sebanyak (13 persil) antara lain Sertifikat, SKT, SKGR . berdasarkan penetapan harga oleh tim Appraisal, harga tanah tersebut bervariasi antara Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 425.000," tandasnya.

Dalam pembebasan lahan tersebut sambungnya, diduga terdapat penyimpangan antara lain, harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan dan juga tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah di sekitar lokasi tanah yang diganti rugi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.

"Berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, penyidik telah menyimpulkan adanya suatu peristiwa pidana terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp10 Milyar dan menetapkan kuasa penggunaan anggaran MG dkk sebagai tersangka atau sebagai pejabat yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana," jelasnya

Perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi.(radarpku/hrc)