Mantap, Polda Riau Tahan Pengusaha Gula Ilegal

Selasa, 17 Desember 2013

Ilustrasi

Pekanbaru, (radarpekanbaru.com)- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menahan pemilik 3,5 ton gula ilegal dari Thailand, Awi alias Tongseng, Senin (16/12/E013). Penahanan dilakukan karena berkas perkara pengusaha tersebut telah lengkap (P21).

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo dikonfirmasi melalui Kasubdit I Ditreskrimsus, AKBP Ade Johan Sinaga, membenarkan penahanan Tongseng.

"Ditahan untuk mempermudah penyidikan. Pasalnya, berkasnya sudah lengkap dan akan menjalani tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa," ujar Ade Johan.
Ade Johan menjelaskan,  Tongseng tidak pernah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini. Menurutnya, Tongseng sudah lama ditetapkan menjadi tersangka. "Begitu berkasnya lengkap, makanya ditahan untuk mempermudah penyidikan," tegas Ade Johan pada wartawan.

Sebelumnya, Tongseng ditetapkan menjadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Riau karena kedapatan memiliki 150 karung gula pasor dan beras ilegal, pada tanggal 8 Januari 2013 lalu.
Penangkapan ini dilakukan setelah Tongseng kedapatan melakukan pergantian karung gula dari merk produksi Thailand ke karung gula putih milik PT Gunung Madu Plantations dengan berat 50 kilogram setiap karungnya.

Kasus pemilikan barang ilegal Tongseng tak hanya di Polda. Jajaran Polresta Pekanbaru juga pernah menggerebek gudang miliknya di Jalan Arengka II, Kecamatan Payung Sekaki digrebek Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru, Senin (25/2/2013) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, kasus tersebut tak jelas penanganannya. (lam/hrc)

Editor : Ahmad Adryan