Mantan Bupati Pelalawan Azmun Jaafar jadi Tersangka di Polda Riau

Selasa, 12 Mei 2015


RADARPEKANBARU.COM-Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar (TAJ) ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja. Penetapan tersangka baru ini setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
 
Demikian diungkapkan Direktur Reskrimsus (Dir Reskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (12/5/15).
 
"Dari hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka inisial TAJ atas kasus dugaan pembelian perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan," ungkapnya.
 
Menurut Yohanes, tersangka inisial TAJ merupakan mantan Bupati Pelalawan yang diduga ikut terlibat dalam pengadaan lahan Bhakti Praja hingga berkali-kali dicairkan dengan APBD Pelalawan yang merugikan negara hingga Rp 38 miliar.
 
"TAJ selaku mantan bupati Pelalawan diduga ikut terlibat dalam pencairan kembali pembebasan lahan perkantoran itu sejak tahun 2002, 2007, 2008 2009 2011," ungkapnya.
 
Tersangka TAJ, lanjut Yohanes, dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan.
 
"Kami mengirim surat pencekalan kepada yang bersangkutan (Tengku Azmun Jaafar) karena dikhawatirkan melarikan diri," katanya.
 
Yohanes menambahkan, penetapan tersangka oleh polisi juga didasari penetapan hakim dalam persidangan sebelumnya terhadap 7 terdakwa lainnya yang masing-masing telah divonis dan telah inkrah.
 
Dalam sidang mantan Sekdakab Pelalawan Marwan Ibrahim, majelis hakim sudah mengingatkan jaksa penuntut umum (JPU) meminta pertanggungjawaban Tengku Azmun Jaafar. Marwan Ibrahim sendiri sudah divonis 6 tahun penjara.***
 
(radarpku/rtc)