Pansus Lahan DPRD Riau Ungkap Lahan PT Arindo Tri Sejahtera `Surya Dumai Group` Lebihi Izin

Selasa, 05 Mei 2015


RADARPEKANBARU.COM - Luas lahan yang dimiliki PT Arindo Tri Sejahtera (salah satu anak perusahaan PT Surya Dumai) melebihi izin yang diberikan. Hal ini terungkap dalam hearing Panitia Khusus (Pansus) Monitoring dan Evaluasi Lahan, Perkebunan, Perizinan dan Pertambangan DPRD Riau dengan pihak perusahaan di Ruang Medium DPRD Riau, Selasa (05/05/15).‎ 

"Izin yang diberikan 3.471 hektar, sementara yang dikelola seluas 4.194 hektar. Artinya ada selisih luas lahan sekitar 700 hektar," kata Aherson, Anggota Pansus kepada wartawan usai hearing.‎ 

Politisi Demokrat ini pun sempat menjelaskan, perusahaan ini memiliki dua blok lahan yang ada di Kabupaten Kampar. Blok pertama izinnya untuk 4.270 hektar dan yang dikelola perusahaan seluas 3.419 hektar. 

Pada blok kedua, izin yang diberikan hanya untuk 3.471 hektar, sementara yang dikelola perusahaan seluas 4.194 hektar. Artinya, ada selisih 700 hektar luas lahan yang dikelola perusahaan.‎ 

"Ini akan menjadi catatan dan poin terpenting bagi Pansus sebelum mengeluarkan rekomendasi nantinya," sebut ketua Komisi C DPRD Riau ini. 

Sebelumnya, Sapta Mahendra, Direktur Utama PT Arindo Tri Sejahtera mengakui, jika ada kelebihan luas lahan yang dikelolanya.‎ Namun, kelebihan yang dimaksud karena berdasarkan berbagai alasan.‎ 

"Lahan tersebut dulunya pernah digunakan pihak Chevron untuk menggali minyak di dekat daerah mereka. Setelah Chevron selesai melakukan penambangan minyak lahan, kemudian lahan itu diberikan kembali kepada pihak perusahaan," jelasnya. 

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan sudah mendapatkan izin dari Badan Pertanahan Nasional atau BPN, Migas dan Dinas Perkebunan.‎ 

"Kami sudah mendapatkan izin dari pihak BPN Migas dan dinas perkebunan bahwa lahan itu dilepas kepada kita, sehingga kami mendapat HGU tambahan sebesar 500 hektare lebih di lokasi itu," tutupnya. 
(radarpku/rtc)