Kejari Bangkinang Minta Polisi Lengkapi Berkas Ahmad Mius

Ahad, 03 Mei 2015

RADARPEKANBARU.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang masih menunggu Penyidik Polres Kampar melengkapi berkas perkara tersangka dugaan korupsi pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kampar, Ahmad Mius. "Apa yang menjadi petunjuk kami, agas bisa dilengkapi penyidik. Sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik ke Jaksa," terang Kasi Pidana Khusus Kejari Bangkinang Beny Siswanto, Minggu (3/5). Apa saja petunjuk yang diberikan jaksa ke penyidik, Beny mengaku lupa. Pasalnya, ada beberapa petunjuk yang disampaikan pihaknya. "Yang jelas, ada petunjuk untuk kelengkapan formil dan materil. Detilnya saya lupa," tegasnya. Beny menyebut kalau petunjuk sudah dilengkapi berkas mantan Kepala Satpol PP kampar itu segera dinyatakan lengkap atau P21 untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses penuntutan. "Info yang saya terima, berkasnya hampir rampung," tukasnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Herfio Zaki, tidak menjawab sambungan telepon wartawan yang ingin mengkonfirmasi petunjuk jaksa tersebut. Adapun pesan singkat yang dikirim, tak kunjung dibalasnya. Seperti diberitakan, Ahmad Mius dijadikan tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Kampar terkait dugaan korupsi dana pengamanan Pemilukada Kabupaten Kampar tahun 2011. Dalam kasus ini, Agustian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), turut diduga sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam penyimpangan dana yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp335 juta. Agustian sendiri telah menjalani proses persidangan dan dituntut pidana selama 2 tahun penjara. Kerugian negara lebih dari Rp335 juta tersebut dari dana sebesar Rp1,955 miliar yang diletakkan di pos anggaran Satpol PP Kampar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengamanan Pemilukada Kabupaten Kampar tahun 2011. Dalam pelaksanaannya, ada dana kurang lebih sebesar Rp335 juta yang tidak bisa dipertangungjawabkan oleh Ahmad Mius dan Agustian. (radarpku/Lpo)