Demo Bara Api, Massa Desak Kejati Riau Tindaklanjuti Status Tersangka Bupati Rohul

Rabu, 29 April 2015

Massa Bara Api Riau (dok.rtc)

RADARPEKANBARU.COM-Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau didesak untuk menindaklanjuti status tersangka Bupati Rokan Hulu (Rohul) Achmad terkait menghasut warganya memanen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ).

"Bupati Rohul yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau mohon ditindaklanjuti oleh Kejati. Apa langkah Kejati ke depannya. Apalah salahnya BAP (Berkas Acara Pemeriksaan)-nya disegerakan menjadi P-21 (berkas lengkap, Red)," tukas Yan Eri, Sekretaris DPP Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) Riau saat berunjukrasa di halaman Kejati Riau, Rabu (29/4/15).

Kasus penghasutan orang lain untuk melakukan tindak pidana (pencurian) yang disangkakan oleh Bupati Rohul Achmad ini rencananya akan ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, besok (30/4).

Orang nomor satu kabupaten berjuluk "Negeri Seribu Suluk" ini rencananya besok akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebagai dimaksud dalam pasall 363 junto pasal 55 ayat (1) ke 1e atua pasal 160 KUHPidana.

Selain kasus Bupati Rohul tersebut, massa Bara Api Riau ini juga mendesak piihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau memberikan kepastian terhadap penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) Erianda.

Usai menyerahkan pernyataan sikap mereka kepada yang mewakili Kepala Kejati (Kajati) Riau, massa Bara Api ini pun membubarkan diri dengan tertib.

Tetap Taat Hukum,Bupati Rohul Achmad, Pastikan Tak Penuhi Panggilan Polda Riau Besok

Bupati Rokan Hulu (Rohul) Drs. H. Achmad M.Si memastikan bahwa dirinya tidak menghadiri dari panggilan pertama pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau pada Kamis (30/4/15) besok.

Diakuinya, dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau atas dugaan menghasut warga. Sangkaan Penyidik Polda Riau, Achmad dituduh menghasut warga Desa Kepenuhan Timur untuk memanen kelapa sawit di lahan sengketa antara PT Agro Mitra Rokan (AMR) dan PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) di Kecamatan Kepenuhan.

Achmad mengakui dirinya absen dari panggilan Kepolisian, karena besok bertepatan peringatan ke tujuh tahun (haul) meninggalnya Ibundanya Menjo bergelar Hj Siti Fatimah Binti Syechk Ibrahim Al Kholidi di rumah pribadinya, di Dusun Nogori, Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Rohul.

"Saya sudah kirim surat ke Polda Riau (Penyidik) untuk minta hari lain. Karena bertepatan haul (peringatan hari wafat) ibu saya ke tujuh tahun besok di rumah bawah (rumah pribadi)," kata Achmad usai membuka acara Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Rohul di Convention Hall Masjid Agung Madani Islamic Center Pasirpangaraian, Rabu (29/4/15).

Sebagai abdi negara, Achmad mengakui bahwa dirinya akan tetap mengikuti prosedur dan tetap taat hukum.

"Insya Allah saya tegar, karena masih ada Allah. Saya begini demi rakyat, inilah risiko demi rakyat. Tapi saya ikhlas," jelas dia.

Dirinya mengharapkan doa dari seluruh Pengurus FKDM Rohul dan kecamatan, agar dirinya tetap sehat badan, dan sehat dalam menjalankan tugas sebagai Bupati Rohul ke depan.

"Allah pasti memberikan yang terbaik untuk saya. Dari kejadian ini juga pasti ada hikmahnya," ujar Achmad dan mengundang Pengurus dan Anggota FKDM untuk menghadiri peringaan haul ke tujuh tahun ibundanya di rumah pribadinya, besok.

Menurut Achmad, kehidupan ke depan penuh misteri dan teki-teki, namun kehidupan harus dijalani. Kemisterian, kata dia, harus dijalani dengan tawakal.

"Jika kita yakin, pasti Allah memberikan yang terbaik untuk kita," tandas Bupati Achmad.

Ditanya riauterkini.com apakah ia sudah menyiapkan pengacara untuk memenuhi panggilan Penyidik Polda Riau, Achmad mengakui sudah, sesuai aturan.

Selain Achmad, sebelumnya 7 warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan lebih dulu ditetapkan tersangka dan kini menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Pasirpangaraian.

Tujuh warga, termasuk Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya Iskandar, menjadi tersangka karena diduga memanen TBS kelapa sawit di lahan sengketa antara PT AMR dan PT BMPJ pada Kamis 29 Januari 2015 silam. Pemanenan sawit tersebut dikawal oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja Rohul.

Warga berani memanen sawit karena diduga adanya hasutan Bupati Rohul Achmad saat kunjungan ke PT AMR berlokasi di Desa Kepenuhan Timur, pada Rabu 28 Januari 20 15 sore silam.

Atas laporan Aswin Sutanto pada 29 Januari 2015, Bupati Rohul Achmad akhirnya ditetapkan tersangka dan copy-an tersebar pada Senin (27/4/15) lalu. Sejauh ini, Penyidik Polda Riau sudah menetapkan 8 tersangka dari kasus di lahan konflik antara dua perusahaan, termasuk Bupati Achmad.

Bupati Rohul dua periode ini dikenakan Pasal 7 ayat (1) huruf (g), Pasal 11, Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 113 KUHAP. Dia juga dikenakan Pasal 18 ayat (1) huruf (f) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002.(radarpku/rtc)