• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1952 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4286 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4293 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4241 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4357 Kali

  • Home
  • Nasional

Nasib KPK Setelah Perppu Sah Jadi UU

Redaksi Radarpku

Rabu, 29 April 2015 12:06:37 WIB
Cetak
Nasib KPK Setelah Perppu Sah Jadi UU

RADARPEKANBARU.COM-Korupsi merupakan permasalahan setiap bangsa. Tidak ada satupun negara di dunia yang benar-benar bersih dari korupsi. Seramnya, bahaya korupsi di suatu negara bisa mempengaruhi perekonomian dunia. Itu sebabnya, pusat keuangan dunia seperti di Uni Eropa dan Amerika Serikat harus bekerja sama dengan negara-negara dengan pertumbuhan ekonomi pesat demi menghentikan korupsi. Tujuannya satu: agar perekonomian dunia tidak ikut terganggu.

Usai masa Orde Baru, Indonesia dilanda kekhawatiran hebat: tingkat korupsi. Dengan semangat reformasi, dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengatasi kekhawatiran itu. Meski demikian, ternyata World Bank dan IMF juga ikut andil dalam pembentukan komisi anti-rasuah itu pada 2003 lalu.

Itulah sepenggal kisah yang disampaikan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie Massardi dalam diskusi "Perppu KPK" di Perpusatakaan MPR RI, Kompleks Gedung Parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu, Adhie menjelaskan, itu sebabnya KPK lebih berfokus pada efisiensi birokrasi.

"KPK lahir atas dorongan World Bank dan IMF agar perputaran uang di Indonesia menjadi efisien dan tidak digunakan untuk kepentingan lain. Makanya, KPK tidak pernah menyentuh perijinan SDA karena fokusnya selama ini hanya ke pembersihan birokrasi," ungkapnya siang itu, Senin (27/4/2015).

Kepada sejumlah wartawan yang menjadi peserta diskusi siang itu, Adhie berpendapat, apa yang dilakukan KPK selama ini tidak menghasilkan apapun di masyarakat, termasuk efek jera. Malah, KPK digunakan sebagai alat oleh pihak tertentu, entah untuk menakut-nakuti atau sebagai ajang pencitraan.

Katanya, belum ada manfaat sungguh-sungguh atas kerja KPK. Meski demikian, ia mengakui, sejak adanya KPK, masyarakat jadi sadar bahwa korupsi adalah musuh bersama.
Dengan disahkannya Perppu KPK menjadi Undang-Undang pada 24 April 2015 yang lalu, mantan juru bicara Presiden KH Abdurrahaman Wahid ini berharap, KPK bisa lebih menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi.

Adhie dalam kesempatan itu juga mengapresiasi catatan-catatan yang diberikan Komisi III DPR sebelum mengesahkan Perppu tersebut menjadi UU, di antaranya bahwa Pimpinan KPK tidak boleh mengundurkan diri untuk menjadi pejabat negara lainnya selama menjabat sebagai pimpinan KPK dan dua tahun pasca-menjabat sebagai pimpinan KPK.

"Hal ini untuk menjaga integritas pimpinan KPK. Kita berkaca dari kasus Abraham Samad kemarin. Ketika dia ditawari menjadi Wakil Presiden, kita tidak bisa menyanggah, karena itu hak dia dan dia memenuhi kriteria," jelas Adhie.

Selain itu, Adhie juga mendorong pemerintah untuk mempercepat proses seleksi calon Pimpinan KPK periode 2015-2019. Ini supaya masyarakat juga bisa menilai pimpinan KPK sehingga uji publik semakin jelas.

Meski demikian, ia merasa UU tersebut masih punya banyak cacat. Pemerintah, katanya, harus benar-benar mengkaji UU KPK agar lembaga yang menjadi tonggak pemberantasan korupsi ini bisa benar-benar berjalan tanpa intervensi dunia luar.

"KPK ini harus fokus. Cari di mana sumber korupsi itu. Itu saja bersihkan," katanya menutup diskusi siang itu.(kmps)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Ombudsman Pastikan Tak Kena Teror Usai Obok-obok Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 - 18:57:12 WIB

RADARPWKANBARU.COM - Jajaran Ombudsman RI dip.

Nasional

Musim Hujan Diprediksi Singkat, Pemerintah Harus Putar Otak Cegah Karhutla

Senin, 28 September 2026 - 08:46:13 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Prabowo Kritik Perda yang Izinkan Bakar Lahan 2 Ha, Sebut Aturan Menipu

Sabtu, 26 September 2026 - 09:55:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto menyo.

Nasional

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun

Jumat, 25 September 2026 - 10:06:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah masih memverifikasi dokumen tagihan sebelum menc.

Nasional

KPU: Permohonan Denny Indrayana Cs Masuk Kategori Pemakzulan

Kamis, 24 September 2026 - 08:54:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

KPK Dalami Aliran Dana Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon Ke Nusron Wahid

Rabu, 23 September 2026 - 08:17:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
29 September 2026
Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
29 September 2026
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
29 September 2026
Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
29 September 2026
Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir
29 September 2026
Ombudsman Pastikan Tak Kena Teror Usai Obok-obok Lapas Cibinong
29 September 2026
Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh
28 September 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Baru RLH, Tiap Kecamatan Dapat Lima Unit
28 September 2026
Kasus TBC di Pekanbaru Capai 3.605, Baru 68,2 Persen dari Target
28 September 2026
Hakikat Rumah Tangga Ladang Ibadah
28 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
  • 2 Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
  • 3 Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
  • 4 Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
  • 5 Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir
  • 6 Ombudsman Pastikan Tak Kena Teror Usai Obok-obok Lapas Cibinong
  • 7 Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com