Kasus Korupsi K2i, Kejati Riau Kembali Periksa Yohanes Sitorus

Senin, 27 April 2015

RADARPEKANBARU.COM-Untuk kesekian kalinya, Yohanes Sitorus harus berhadapan dengan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kali ini, ia diperiksa untuk melengkapi berkas dugaan korupsi pengadaan kebun sawit dalam program Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur (K2I) di Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau, dengan tersangka Miswar Chandra. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Mukhzan dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan Yohanes Sitorus. "Yang bersangkutan diperiksa Jaksa Ermiwati dan Sepni Yanti," ujar Mukhzan di ruang kerjanya, Senin (27/4). Yohanes, sebut Mukhzan, diperiksa dalam statusnya selaku saksi dalam perkara yang menjerat Direktur PT Gerbang Eka Palmina, selaku rekanan program K2I di Disbun Riau. "Pada kegiatan tersebut, Yohanes merupakan penangkar bibit kelapa sawit. Itu yang hendak digali penyidik, apakah bibit yang disediakan Yohanes sudah sesuai permintaan atau belum," lanjut Mukhzan. Saat ditanya, apakah jika tidak sesuai dengan permintaan dan kontrak, Yohanes bisa diseret sebagai tersangka dalam kasus ini, Mukhzan menyatakan hal tersebut tergantung penyidik. "Itu tergantung keyakinan penyidik. Kalau dirasa perlu, tentunya penyidik akan membuat keputusan terkait hal itu," pungkas Mukhzan. Yohanes sendiri dalam kasu ini sering disebut terlibat dalam kasus ini. Dirinya juga dianggap tersangkut dalam kasus lain yang juga ditangani Kejati Riau. Yakni, dalam perkara dugaan korupsi manipulasi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan penguasaan tanah di Kawasan Hutan Tesso Nilo, Kampar dengan tersangka Zaiful Yusri. Dalam perkara tersebut, Yohanes merupakan pihak yang pengaju SHM. Dan hingga kini dirinya yang merupakan Direktur PT Sinar Siap Dian Perkasa (SSDP), belum tersentuh dan hanya berstatus sebagai saksi. Meski begitu, di Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Yohanes telah berstatus tersangka atas penguasaan 550 hektar lahan di kawasan hutan tersebut. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21) namun hingga kini tak kunjung dilakukan pelimpahan tahap II untuk kemudian dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seperti diberitakan, anggaran program K2I berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2006-2009. Program ini awalnya ditujukan untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat dengan program perkebunan. Total alokasi anggaran utnuk kebun kelapa sawit mencapai Rp217 Miliar. Jumlah ini untuk lahan seluas 10.200 hektar. Anggaran sebesar Rp39 miliar diketahui telah dikucurkan semasa Susilo menjabat Kadisbun Riau. Saat itu anggaran diduga tidak dikucurkan secara keseluruhan. Penyidik sebelumnya juga telah melakukan penyitaan aset berupa rumah dan tanah milik Susilo di Jalan Purwodadi Nomor 181 Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. (Lpo)