Terkait Kelanjutan Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Istri Bupati Kampar, ini Jawaban Kapolda Riau

Sabtu, 18 April 2015

Eva Yuliana dan Mr Jefry Noer

RADARPEKANBARU.COM- Perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh istri Bupati Kampar terhadap Nurasmi, belum menemukan titik terang. Sampai kini, saksi kunci pada kasus tersebut, yakni suami Nurasmi bernama Jamal, tidak diketahui keberadaannya. "Penyidik masih mencari keberadaan saksi kunci Jamal. Karena permintaan hakim, penyidik (Dit Reskrimum) Polda Riau harus melengkapi berkas dari pihak saksi kunci (Jamal,red)," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, Jumat (17/4/2015). Kepolisian dalam hal ini, tegas Dolly, hanya menjalankan intruksi hakim. Jika dari hasil penyelidikan pihaknya, perkara ini tidak memenuhi unsur. Sebab itu, dugaan kekerasan yang melibatkan istri pejabat daerah bernama Eva Yuliana itu sempat di SP-3 (Penghentian kasus), dimana menimbulkan banyak reaksi dari publik, sehingga akhirnya di Praperadilankan dan dimenangkan pihak Nurasmi. "Sekarang begini, berkas awal sudah lengkap, lalu dievaluasi. Akhirnya SP-3 karena tak penuhi unsur. Setelahnya dipraperadilankan. Kalau begitu tentu artinya penyelidiakan dibuka lagi dan harus ada proses pemeriksaan lagi. Ya kalau hakim mau terima berkas lama ya silahkan," urai Kapolda Riau. Kapolda tidak ingin jika polisi dikatakan tidak melakukan apa-apa dalam penyelidikan kasus. Hanya saja, jawabnya, upaya penyidik sudah maksimal dengan mencari keberadaan Jamal (Suami Nurasmi,red) selaku saksi kunci, sebagaimana yang diminta hakim untuk dilengkapi. "Penyidik tidak akan pernah memaksakan, jadi jangan berpikiran lain," tukasnya. Sebelumnya, petani di Desa Birandang bernama Nurasmi, diduga alami tindak penganiayaan yang dilakukan istri Bupati Kampar bernama Eva Yuliana. Kasus itu terjadi sekitar Juni 2014. Banyak saksi yang dihadirkan, bahkan sudah dilakukan gelar perkara. Namun sudah 10 bulan bergulir, Polda Riau belum bisa menyeret kasus ini hingga ke ranah persidangan. (radarpku/grc)