Polda Riau Terkesan Tak Serius Tangani Kasus Korupsi Bansos Bengkalis

Jumat, 17 April 2015

Ilustrasi

RADARPEKANBARU.COM - Mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah sudah lama ditetapkan tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos). Namun hingga kini Polda Riau belum juga melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Jamal ditetapkan tersangka korupsi dana Bansos sejak Juni 2014 lalu saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis. Hingga jabatannya usai dan tidak terpilih lagi sebagai anggota dewan, polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Yohanes Widodo menyatakan, untuk melakukan penahanan pihaknya akan melihat situasi perkembangan dari penyidikan. "Iya, belum ditahan. Ya kita lihat situasinya. Saat ini kita terus melengkapi pemberkasaan. Semoga pemberkasannya bisa P21 (lengkap)," kata Yohanes kepada wartawan, Senin (13/4/2015) lalu. Sebagaimana pernah diberitakan, Jamal Abdillah diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bansos pada anggaran APBD Bengkalis tahun 2011 dengan nilai Rp 230 miliar. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara dalam kasus itu mencap;ai Rp 29 miliar. Berkasnya sudah pernah dilimpahkan Polda Riau ke jaksa. Namun sempat dikembalikan dengan petunjuk (P-19). Saat ini Jamal masih tersangka tunggal dalam kasus dana Bansos tersebut. Padahal sebelumnya penyidik sempat memberikan sinyal akan ada tambahan tersangka dalam penyaluran dana Bansos. Hasil penyidikan polisi, penerima dana Bansos sebanyak 2.000 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bengkalis.(cha/rul) Sumber : detik.com