Bagi Kendaraan Pelintas di Lanud Roesmin Nurjadin, Wajib Bayar Stiker Rp. 25ribu- Rp. 30ribu

Jumat, 17 April 2015

Stiker Auri

RADARPEKANBARU.COM- Warga tidak bisa melintas sembarangan di jalan Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Riau. Kendaraan yang mau melintas wajib memiliki stiker berbayar. Ini dia bentuk stikernya. Saat ini, Kamis (16/4/2015) lebih dari 500 orang berdemo di Kantor Gubernur Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru. Mereka minta penjelasan kawasan pencadangan TNI AU yang masuk dalam lahan masyarakat. Keluhan lainnya yang saban hari harus dihadapi adalah soal stiker masuk di kawasan Lanud Roesmin Nurjadin. Sekadar diketahui, jalan di Lanud itu menghubungkan jalan lintas dari Kecamatan Bukit Raya menuju Kecamatan Marpoyan Damai. Jalan tersebut, statusnya adalah jalan Provinsi Riau. Hanya saja, bagian timur dan barat jalan itu dijaga Pos POM TNI AU. Masyarakat tidak boleh melintas di jalan tersebut, jika kendaraannya tidak ada stiker khusus. Di dalam kompleks militer ini sebenarnya ada juga permukiman warga. Termasuk fasilitas umum seperti SMA 4 dan SMP 8 Pekanbaru. Ada juga Kantor Lurah dan Kantor Cabang Pembantu BRI. Warga sipil di dalam kompleks dan masyarakat luar diwajibkan beli stiker kendaraan. Stiker mobil harganya Rp 30 ribu dan motor Rp 25 ribu dengan batas masa berlaku setahun. Stiker berbahan plastik itu bertulisankan 'Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin'. Setiap stiker dituliskan nomor polisi kendaraan bersangkutan dan tertera masa berlakunya. "Tanpa stiker itu kita tidak boleh melintas di jalan itu. Padahal status jalan tersebut merupakan jalan umum," kata Doni warga Pekanbaru yang ikut dalam aksi demo. Hingga saat ini, para pendemo masih bertahan. Mereka berharap bisa bertemu dengan Plt Gubernur Riau, Arsyad Juliandi Rachman. Mereka minta soal kawasan pencadangan TNI AU dengan masyarakat segera dituntaskan, termasuk soal bayarnya melintas di jalan tersebut. (radarpku/detik)