Korupsi Dana PPIDK di Pelalawan rugikan negara sebesar 457 Juta

Rabu, 15 April 2015

Ilustrasi

RADARPEKANBARU.COM- Kerugian negara akibat dari penyimpangan dana bantuan Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Desa/Kelurahan (PPIDK) Mandiri di Kabupaten Pelalawan, yang dilakukan terdakwa Zukri selaku Kades Kuala Tolam dan Ramli selaku Ketua KSM Kuala Tolam, sebesar Rp457 juta. Hal itu diungkapkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, M Afrianto, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romy Rozali, dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (14/04/15). Dikatakannya, perhitungan yang dilakukan pihaknya berdasarkan permintaan audit oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci pada Juli 2014 lalu. "Pada awalnya kami menerima satu bundel berkas. Selanjutnya, auditor melakukan analisa," sebut saksi ahli di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrizal. Dari analisa itu, kata Afrianto, pihaknya selanjutnya mengumpulkan bukti-bukti terkait untuk mengetahui nilai kerugian dan kronologis penyimpangan yang dilakukan. Lebih lanjut, dinyatakan kalau kegiatan pembukaan badan jalan dan pelebaran badan jalan dari Dusun Tolam Barat menuju Dusun Pekan Tua, seharusnya dilaksanakan dan dibiayai oleh KSM Kuala Tolam sendiri. "Dari data yang kami terima, pengerjaan pelebaran jalan tersebut tidak dilaksanakan KSM, melainkan dikerjakan perusahaan lain," lanjutnya. Dari dana yang dikucurkan sebesar Rp500 juta, oleh KSM Kuala Tolam hanya dikeluarkan sekitar Rp43 juta. Sementara sisanya, tak bisa dipertanggungjawabkan. "Jadi, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp457 juta," pungkasnya. Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU dinyatakan kalau perbuatan kedua terdakwa ini terjadi pada 2013 lalu. Dimana dalam APBD Kabupaten Pelalawan dianggarkan dana PPIDK Mandiri untuk tiap desa sebesar Rp500 juta. Desa Kuala Tolam yang juga mendapat bantuan PPIDK Mandiri, langsung menyusun program dengan mengadakan kegiatan pembukaan badan jalan dan pelebaran badan jalan dari Dusun Tolam Barat menuju Dusun Pekan Tua. Namun dalam pelaksanaannya setelah dana bantuan dicairkan. Zukri dan Ramli ini kemudian mebuat laporan fiktif dengan merekayasa bahwa pekerjaan kegiatan telah dilaksanakan. Setelah tim peneliti kecamatan melakukan cek di lapangan. Ditemui kegiatan tersebut tidak ada. Sehingga negara dirugikan Rp457 juta. (radarpku/beritariau)