Suharmansyah Beberkan Pelanggaran Hukum Polda Riau dalam Kasus Eva Yuliana

Rabu, 15 April 2015

Eva Yuliana

RADARPEKANBARU.COM-Penasihat hukum Nur Asmi, Suharmansyah menilai Polda Riau telah melakukan pelanggaran hukum secara terbuka, karena tidak bisa menjalankan putusan praperadilan dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan istri Bupati Kampar, Eva Yuliana. Menurut Suharmansyah, jawaban Polda Riau sangat tidak beralasan, karena Jamal sudah dua kali diambil BAP oleh penyidik. Ia meminta kepada penyidik Polda Riau untuk segera melimpahkan perkara ini ke jaksa agar kedua belah pihak dapat saling melengkapi berkas sembari menunggu petunjuk jaksa. "Ini hanyalah modus oknum penyidik dan mafia hukum yang bergentayangan di Polda Riau, " ketus Suharmansyah kepada wartawan, Rabu siang (15/4/2015). Suharmansyah menyatakan, dulu pernah Kabid Humas Polda Riau berbicara kepada publik melalui media massa bahwa tidak cukup bukti dan tidak ada fisum dalam dugaan penganiayaan yang menimpa Nur Asmi. Namun faktanya, fisum korban ada dan diperkuat lagi dengan keterangan dokter yang menyimpulkan ada tanda bekas kekerasan di bagian organ tubuh Nur Asmi. " Menurut hemat saya Jamal selaku saksi tidak perlu dihadirkan sekarang karena BAP nya sudah ada dan dipersidangan nanti kita hadirkan, " kata Suharmansyah. Penganiayaan yang dialami Nur Asmi bersama suaminya Jamal, diduga dilakukan Eva Yuliana, istri Bupati Kampar Jefry Noer dan ajudannya, Bripka Very, di Sungai Pinang Km 7 Desa Birandang Kecamatan Kampar Timur Kabupaten Kampar, pada akhir Mei 2014. Akibat penganiayaan itu, Nur Asmi mengaku trauma karena ditodong pistol dan mendapat perawatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Hingga kini kasus dugaan penganiayaan ini seperti mengendap dengan beragam skenario. (radarpku/Lipo)