Dugaan Korupsi Padamaran,Kejati Riau Segera Periksa Ketua DPRD Rohil Nasruddin Hasan

Senin, 13 April 2015

Kantor Kejati Riau

RADARPEKANBARU.COM-Dalam waktu dekat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memastikan bakal memanggil Ketua DPRD Rokan Hilir (Rohil) Nasruddin Hasan. Dia akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rohil. "Ketua DPRD akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Ibus Kasri dan Wan Amir Firdaus," tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Mukhzan, Senin (13/4). Saat ini, sebut Mukhzan, penyidik di Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) tengah menyiapkan pemanggilan politisi Partai Golkar Rohil tersebut. "Pemanggilan tersebut, terkait jabatan Nasruddin selaku Ketua DPRD Rohil periode 2009-2014 sekaligus Ketua Banggar, sehubungan penganggaran pembangunan Jembatan Pedamaran yang dibahas di DPRD Rohil," pungkasnya. Sebelmunya, sambung Mukhzan, penyidik suda memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Darwan SE. Ia diperiksa jaksa penyidik bernama Efendi Zarkasy. "Darwan diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangannya bagi tersangka yang telah ditetapkan," ungkap Mukhzan. Dalam kasus ini, selain Wan Amir, penyidik Kejati Riau jauh hari sebelumnya sudah menetapkan mantan Kepala Dinas Pembangunan Umum, Ibus Kasri, sebagai tersangka. Puluhan saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya. Sebelumnya, Wan Amir ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II senilia Rp529 miliar pada pekan lalu. Ia dinilai "memaksa" pembangunan karena sebelumnya PT Kita Abadi selaku kontraktor pelaksana menyatakan lokasi jembatan tak layak untuk dibangun. "Penepatan tersangkanya melalui Surat Perinta Penyidikan Nomor : Print - 10/N.4/Fd.1/12/2014 tanggal 08 Desember 2014," jelas Kepala Kejati Riau Setia Untung Arimuladi, Kamis (9/4) malam lalu. Menurut mantan Kapuspenkum Kejagung ini, surat perintah itu terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II tahun anggaran 2008 sampai dengan 2010 sumber dana APBD Kabupaten Rokan Hilir. "Jembatan Pedamaran I dan II pada tahun tersebut menelan biaya Rp. 529.000.000.000. Dan dalam kasus ini, ditetapkanlah WAF sebagai tersangka, mantan Kepala BAPEDA Kabupaten Rokan Hilir tahun 2006," sebut Untung. Adapun surat penetapan tersangka, sebut Untung, adalah Nomor Print-02/N.4/Fd.1/04/2015 tanggal 09 April 2015. Untung menerangkan, kegiatan pembangunan jembatan tersebut diawali studi kelayakan pada tahun 2006. Kegitan ini tidak pernah di usulkan oleh SKPD terkait dan tidak pula melalui rapat Musrenbang Rokan Hilir. "Studi Kelayakan tersebut masuk setelah RAPBD dikirim ke DPRD dan masuk pada saat rapat Banggar. Pada saat rapat dengan Banggar DPRD, tersangka memasukan kegiatan studi kelayakan dan selanjutnya disetujui, sehingga masuk menjadi kegiatan di APBD 2006 di Rokan Hilir," ungkap Untung. Selanjutnya tanggal 14 Desember 2006, sambung Untung, PT Kita Abadi selaku Konsultan melakukan presentasi dihadapan tersangka selaku Kepala Bapeda/Pengguna Anggaran. "Kesimpulannya, jembatan padamaran tidak layak untuk dibangun/dilaksanakan. Namun pada saat itu, tersangka WAF berusaha untuk mengintimidasi Ketua Tim Leader supaya mengubah hasil kajian studi kelayakan menjadi layak, namun PT. Kita Abadi tetap membuat sesuai dengan hasil kerja di lapangan," beber Untung. Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, dimana penyidik menemukan dua alat bukti cukup, jembatan tersebut tak berfungsi dengan baik, dan hanya dilalui kendaraan roda dua. (radarpku/Lipo)