Kasus Dugaan Korupsi di Kampar,Kejari Bangkinang Pastikan Sudah Pernah Periksa Nasrul

Kamis, 09 April 2015

Rosmiati Kajari Bangkinang ( tengah)

RADARPEKANBARU.COM-Kejaksaan Negeri Bangkinang sudah mulai menangani dugaan korupsi dalam kegiatan pengadaan seragam sekolah dan sejumlah kasus korupsi terhadap Nasrul Mpd . Nasrul kadis pendidikan kampar telah diperiksa untuk dimintai keterangan, tahap awal diperiksa oleh Kepala Seksi Intel kejari bangkinang saudara Lasargi Marel. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkinang Hj Rosmiati SH, kepada Radarpekanbaru.com, rabu (8/4). Namun ia tidak bersedia memberi keterangan lebih rinci. Ia mengarahkan hal itu ditanyakan kepada Kepala Seksi Intel Lasargi Marel. Ditanyakan ke Rosmiati SH terkait kasus apa Nasrul diperiksa? Rosmiati mengatakan salah satunya dalam kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah. "Antara lain dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah, kalau gak salah ada lagi yang lain banyak kasusnya, nanti coba tanya ke Kasi Intel marel, karena dia yang periksa tempohari" ujarnya. Sementara itu, Marel belum bisa dikonfirmasi. Sambungan seluler tak diangkatnya. Layanan pesan singkat pun tak dibalas hingga berita ini diturunkan. Jasman, PPTK Pengadaan pada Disdikbud Kampar, juga membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan Kejari Bangkinang. Namun, ia membantah telah diperiksa sebagai saksi. "Belum. Hanya dipanggil untuk klarifikasi aja," katanya. Sebelumnya di Bagian Umum Pemda Kampar Thn 2012 ,Kagotra Temukan 7 Kasus Dugaan Korupsi Berjumlah Miliaran Rupiah Sebagaimana diketahui Kaukus Global Transparansi menemukan setidaknya 7 kasus dugaan korupsi dibagian umum tahun 2012, temuan ini mengacu LKHP Kabupaten Kampar,tentang pemeriksaan tujuan tertentu pada sekretariat daerah Kab.Kampar . "Dari Temuan 7 kasus diantaranya kasus pajak PHR dan PPH yang telah dipungut namun belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp 735.261.046 (tujuh ratus tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh satu ribu empat puluh enam rupiah)",kata Romzizi peneliti dari Kaukus Global Transparansi (Kagotra). Adalagi misalnya pada pembayaran yang tidak dilengkapi bukti pendukung yang lengkap dan sah sebesar Rp. 185.964.000,-( seratus delapan puluh lima juta) "Hal ini jelas melabrak peraturan mendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuanngan daerah pasal 132 ayat (1) yang menyatakan setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus dudukung dengan bukti yang lengkap dan sah", jelasnya. "Jika ini terbukti pelaku bisa dijerat dengan UU tipikor nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi " Katanya. Dari penelusuran Radar Pekanbaru ke sekretariat daerah Kabupaten Kampar, berdasarkan informasi dari narasumber PNS di bagian umum yang tak ingin namanya ditulis,dikatakan bahwa tahun 2012 kepala bagian umum (kabag umum) dijabat oleh Nasrul Mpd dengan Nip 19671201 199802 1 001 yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). "Nasrul Mpd adalah saksi kunci jika kasus bobolnya APBD di bagian umum yang jumlahnya miliaran rupiah masuk keranah hukum", kata Romzizi. Radar Pekanbaru mencoba melakukan konfirmasi ke Nasrul Mpd , di datangi ke kantor tempatnya sekarang bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar, yang bersangkutan ternyata lagi ada rapat di kubang raya. Kembali Radar Pekanbaru mencoba melakukan konfirmasi yaitu via seluler, berkali-kali dihubungi ke nomor pribadinya namun tidak diangkat Nasrul.(radarpku)