Kejari Rengat Limpahkan 5 Perkara Korupsi ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Kamis, 09 April 2015

Ilustrasi

RENGAT, RADARPEKANBARU.COm - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat limpahkan lima berkas perkara tindak pidana korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Pelimpahan lima perkara korupsi yang ditangani Kejari Rengat pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Rengat Roy Modino kepada wartawan Kamis (9/4/15) mengatakan, pelimpahan lima berkas perkara korupsi ini dilakukan bersama dengan para tersangka dan barang bukti.

"Pelimpahan lima berkas perkara korupsi beserta para tersangka dan barang bukti ini dilakukan hari ini kepada pengadilan Tipikor di Pekanbaru, untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan yang ditetapkan pengadilan Tipikor," ujarnya.

Diungkapkannya, kelima perkara korupsi yang dilimpahkan pada pengadilan Tipikor di Pekanbaru ini terdiri dari, kasus korupsi sisa anggaran APBD Inhu sebesar Rp.2,7 miliar dengan dua tersangka berinisial R selaku bendahara pengeluaran Setda Inhu dan PG pembantu bendahara pengeluaran Setda Inhu.

"Kasus korupsi penyimpangan bantuan tugas belajar di badan kepegawaian dan diklat (BKD dan Diklat) Pemkab Inhu tahun 2011 hingga 2013 dengan kerugian negara senilai Rp.244 juta, dengan‎ tersangka pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) berinisial MV dan seorang oknum guru PNS juga dilimpahkan pada pengadilan Tipikor," ungkapnya.

Sementara kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Kuala Kilan kepada KUD Rahayu Makmur desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku sebesar Rp 3 miliar, dengan tersangka mantan kepala BRI unit Kuala Kilan berinisial IJ juga ikut dilimpahkan pada pengadilan Tipikor Pekanbaru. (radarpku/rtc)