Gubernur Sumut Dilaporkan Ke KPK

Senin, 06 April 2015

Demo Mahasiswa

JAKARTA - Aliansi Forum Masyarakat Peduli (Formad) Sumatera Utara (Sumut) melaporkan empat dugaan skandal Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/4/2015). Perwakilan aliansi sempat diterima humas dan Pengaduan Masyarakat KPK beberapa menit untuk menyampaikan pernyataan lisan dan sejumlah dokumen. Menurut Ketua Presidium Formad Sumut, Kamaluddin Lubis, pihak KPK mengatakan akan menindaklanjuti laporan Formad. "Jadi memang KPK tidak boleh pandang bulu. Termasuk mengusut dugaan korupsi Gubernur Sumut Gatot," ujar Kamaluddin di depan KPK. Sebelum menyampaikan laporan, Formad lebih dulu menggelar aksi damai di depan pintu masuk Gedung antirasuah tersebut. Massa bahkan memajang spanduk agar KPK mengusut sejumlah dugaan korupsi Gatot, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut Tahun Anggaran 2011-2013. Pengunjuk rasa juga membawa dan memajang poster Gatot dengan sejumlah istrinya. Baik berdiri maupun berboncengan di atas motor gede (moge). Poster-poster Gatot dengan istrinya itu diarak sejumlah massa perempuan yang berpakaian seksi dan minim. Sekretaris Presidium Formad Sumut, Tumpal Pangabean meminta KPK memproses Gatot. Secara keseluruhan ada lima poin tuntutan pihaknya. Pertama, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Sumut kepada kabupaten/kota se-Sumut dari 2011 hingga 2013. Jumlahnya sebesar Rp 2,2 triliun. "Dana itu tidak dibayarkan.Anehnya, malah daerah kabupaten/kota diberikan bantuan bawahan berupa dugaan gratifikasi. Pelanggaran hukum tersebut telah memakan korban dengan tertangkapnya (mantan) Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara oleh KPK," kata Tumpal di depan massa aksi. Kedua, terjadi dugaan mark up (penggelembungan harga) pendapatan daerah yang berujung tindak pidana korupsi dari tahun 2012 hingga 2014. Untuk 2012, pendapatan di-mark up Rp 7,8 triliun padahal hanya terealisasi Rp7,2 triliun. Pada 2013, pendapatan digelembungkan sebesar Rp 9,11 triliun dan terealisasi sekedar Rp 7,39 triliun. Berikutnya 2014, pendapatan dipatok Rp 8,6 triliun padahal realisasi hanya Rp 7,7 triliun. "Sehingga APBD tidak seimbang dan setiap tahunnya mengalami defisit," ujarnya. Akibatnya, kata Tumpal, setiap tahunnya Pemprov Sumut menggunakan anggaran utang dari sumber yang diduga terindikasi korupsi. Untuk membayar utang kepada pihak ketiga misalnya, Gatot selaku Gubernur Sumut mengeluarkan Pergub Nomor 10/2015 yang membatalkan Peraturan Daerah (Perda) APBD 2014. Menurut Tumpal, dengan penggunaan anggaran utang dan penerbitan Pergub tadi maka Gatot melanggaran peraturan dan perundang-undangan. "Ini bukti pelanggaran hukum dan praktik kesewenang-wenangan," tegas Tumpal. Poin keempat dan kelima disampaikan Koordinator Aksi Formad, Agus Pranoto. Keempat, dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Sumut marak terjadi. Nilainya sampai miliaran rupiah. Jual beli jabatan itu sudah menjadi rahasia umum atau konsumsi publik. Kelima, setelah naik menjadi Gubernur Sumut, Gatot disebut doyak melirik perempuan-perempuan cantik. Para perempuan ini kemudian disebut-sebut menjadi istri simpanannya. "Kasus wanita-wanita lain ini sudah menjadi pembicaraan masyarakat Sumut dan telah merusak tatanan etika, budaya, dan moral masyarakat Sumut," beber Agus. Hingga berita ini diturunkan belum media mengkonfirmasi ke Gubernur Sumut dan pihak-pihak yang disebutkan para pengunjuk rasa. (radarpku/tnc)