PP Gambut Berpotensi Picu 360 ribu Orang Pengangguran, Kampanye Hitam NGO Asing Sudutkan Petani

Ahad, 05 April 2015

RADARPEKANBARU.COM- Jika peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2014 dilaksanakan, maka peraturan itu akan berdampak meningkatnya jumlah pengangguran dari sektor perkebunan sawit. Jumlahnya mencapai 360 ribu orang. Hal itu disampaikan Sekretaris Jendral Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Adi Daryanto saat diskusi pelaku usaha perkebunan dan kehutanan, di Pekanbaru Kamis (26/3/15). Bukan hanya itu, jika saja PP no 71 tahun 2014 itu juga berpotensi menghilangkan devisa dari sektor sawit sebesar Rp 136 triliun dan ekspor CPO senilai 6 milyar USD. "Pelaksanaan PP nomor 71 tahun 2014 tersebut juga berpotensi kehilangan investasi Rp 103 triliun, lapangan pekerjaan sebanyak 300 ribu orang dan negara akan kehilangan devisa Rp 5,6 milyar," terangnya. Hal senada dikatakan Ketua Bidang HTI Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Nana Suparna. Menurutnya, pelaksanaan PP no 71 tahun 2014 ini lebih banyak merugikan negara daripada untungnya. "Pertama untuk iklim investasi sangat tidak menguntungkan. Jika peraturan pemerintah nomor 71 itu diberlakukan, maka tumbuhan HTI dan sawit tidak bisa hidup dan mati. Perusahaan akan tutup dan meninggalkan pengangguran yang berlimpah," terangnya. Bukan hanya itu, tambahnya, jika ada investasi yang akan masuk, tetapi belum memiliki komoditas yang sesuai dengan PP no 71 2014, maka investor akan wait and see hingga ada komoditas yang dapat bertahan dengan kedalaman air tanah 40 centimeter. "Tidak masuknya investasi berdampak pada lahan yang tidak terurus. Sementara pemerintah tidak sanggup menjaganya, akhirnya praktek illegal akan beroperasi di kawasan gambut tersebut. Ujung-ujungnya kawasan itu rusak. Negara lagi yang dirugikan," terangnya. Kampanye Hitam dan PP 71 Sudutkan Petani Sawit Penerapan PP 71 dan kampanye hitam membuat harga TBS petani sawit turun. Pihak yang menjadi korban lagi-lagi petani. Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit dan PIR (Aspekpir) Riau Setiono Selasa (31/3/15) mengatakan bahwa penerapan PP 71 tentang gambut dan kampanye hitam yang dilakukan Greenpeace membuat petani sawit terjepit. Bagaimana tidak, kampanye hitam membuat permintaan CPO asal Indonesia dan Riau khususnya menurun. Sementara produksi TBS tetap. Dampaknya, harga TBS turun dan membuat kesejahteraan petani juga ikut menurun. Di sisi lain, kebun sawit petani juga ada di kawasan gambut. Jika PP 71 diterapkan, ribuan petani sawit di Riau bakal kehilangan kebunnya. Dampaknya, petani kehilangan pendapatan. "Kita minta kepada pihak-pihak terkait agar tidak menekan petani dengan kepentingan-kepentingan dari luar. Apalagi hanya kepentingan persaingan usaha. Banyak petani yang dikorbankan," terangnya. Kampanye hitam terhadap CPO asal Indonesia dengan isu lingkungan mengorbankan kesejahteraan petani sawit di Indonesia dan Riau khususnya. Apalagi jika PP 71 / 2014 juga mengusung kepentingan persaingan dagang, juga akan mengorbankan ratusan ribu petani sawit. Baik petani sawit swadaya maupun petani sawit plasma. "Kampanye hitam menurunkan pendapatan petani sawit. Sedangkan PP 71 akan menghilangkan pendapatan petani sawit. Kita terjepit diantaranya," kata Setiono.(radarpku)