Menkum HAM: Agung Laksono Tetap Sah Ketum Golkar Secara Hukum

Kamis, 02 April 2015

Jakarta - PTUN Jakarta memerintahkan Menkum HAM Yasonna Laoly menunda berlakunya SK pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Namun Menkum tak langsung mengamini putusan sela itu dan akan mempelajarinya terlebih dahulu. Menkum juga menegaskan Agung Laksono tetap sebagai Ketum Golkar yang sah secara hukum. "Agung secara hukum sah," kata Yasonna menjawab pertanyaan wartawan apakah Agung Laksono masih sah sebagai Ketum Golkar. Wawancara dengan Yasonna terjadi usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2015). Yasonna menegaskan putusan sela PTUN tak membatalkan SK kepengurusan Golkar yang sudah diterbitkannya. Dia akan mengundang sejumlah ahli untuk membahas soal putusan sela PTUN Jakarta itu. "Kita layani PTUN saja, kita datangkan ahli. Karena kan pemeriksaan saksi ahli. Mudah-mudahan cepat. Saya mengajak PTUN cepat mengambil keputusan. Yang pasti keputusan saya, menurut saya benar," ujar pria berlatar belakang politikus PDIP ini. Yasonna meyakini keputusannya menerbitkan SK untuk kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono sudah tepat karena didasarkan pada putusan Mahkamah Partai Golkar. Dia juga sudah mensyaratkan kubu Agung merangkul kubu Ical di kepengurusan. "Oleh Mahkamah Partai, Munas Ancol dikatakan sah dengan mengkomodasi pengurus hasil Munas Bali. Berdasarkan itu, dikeluarkan SK Menkum HAM mengenai kepengurusan Ancol yang mengakomodasi beberapa pengurus Munas Bali. Kemudian timbul PTUN. Timbul kerancuan, saya mau kaji dulu," pungkasnya.(radarpku/detik)