Korupsi Lahan Embarkasi Haji, Kejati Periksa Anton Pemegang Kuasa Jual Tanah

Selasa, 24 Maret 2015

Satgasus Kejati Riau

RADARPEKANBARU.COM-Dugaan korupsi pengadaan tanah untuk embarkasi haji di Provinsi Riau terus didalami penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Untuk menemukan dua alat bukti cukup, supaya ditemukan orang yang paling bertanggungjawab, penyidik kembali memeriksa beberapa saksi. Pada Senin (23/3), penyidik memeriksa Anton, selaku kuasa jual Zuliadin, salah seorang pemilik tanah. Anton sendiri diperiksa oleh jaksa di Pidana Khusus Kejati Riau bernama Gunadi. "Kita telah mengkonfirmasi salah seorang pemegang kuasa jual tanah milik Zuliadin, atas nama Anton. Yang bersangkutan diperiksa Jaksa Gunadi," katena Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan. Mukhzan menyatakan kalau keterangan Anton sangat perlu dalam proses penyelidikan. "Di proses penyelidikan ini, kita masih berupaya mencari peristiwa pidana dalam kegiatan tersebut. Makanya, pihak-pihak yang diduga mengetahui, kita konfirmasi. Termasuk Anton," lanjutnya. Dalam kasus ini, penyidik juga telah meminta keterangan terhadap beberapa pihak, seperti mantan Kepala Biro (Karo) Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau M Guntur, yang saat ini menjabat selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau. Selain itu, juga ada nama Wan Syamsir Yus selaku mantan Sekdaprov Riau, Ferry Haryanto, Ketua tim apraisal dari Toto Suharto dan Rekan. Menurut Mukhzan, tanah untuk embarkasi haji oleh Pemprov Riau memiliki luas 22 ribu meter persegi. Kegiatan itu menggunakan anggaran dari APBP tahun 2012 sebesar Rp18 miliar. Dan dilaksanakan oleh Biro Tapem Setdaprov Riau. Dalam perjalanannya, harga yang diberikan kepada warga dinilai tak sesuai dengan kontrak. Dalam laporannya, harga yang diterima warga dibuatkan sesuai dengan yang dikontrak. (radarpku/Lipo)