Kadishub Ancam Cabut SPT Parkir

Sabtu, 14 Desember 2013

Parkir Liar Di Mall SKA Pekanbaru

Pekanbaru, (radarpekanbaru.com)-Kepala Dishubkominfo Pekanbaru, Dedi Gusriadi mengancam bakal mengevaluasi pengelola parkir yang tidak melunasi hutang setoran retribusi parkir tahun 2013. Setidaknya hutang pengelola parkir berdasarkan catatan Dishub mencapai hampir Rp300 juta.

"Kami berikan batas waktunya memang sampai akhir Desember ini (2013). Yang punya hutang harus melunasinya. Tak melunasi jangan harap kami berikan SPT (surat perintah tugas) tiket parkir. Kami ganti pengelolanya yang tidak melunasi hutangnya," tegas mantan kadis PU Pekanbaru ini kepada radarpekanbaru.com, Jumat(13/12)

Dikatakan Dedi Gusriadi, besaran hutang pengelola parkir tersebut sangat bervariasi. Mulai dari sebesar Rp300 ribu sampai 10 juta. Berdasarkan catatan Dishub tersebut lebih dari 10 pengelola parkir yang berhutang retribusi parkir tersebut.

"Kami optimis teman-teman pengelola parkir sudah bisa melunasi hutangnya tersebut sebelum akhir desember. Kami sudah berkoordinasi kepada para pengelola parkir yang berhutang tersebut," tuturnya.

Kedepan, diharapkan Dedi Gusriadi tidak ada lagi pengelola parkir yang masih berhutang. Untuk itu dirinya berupa melakukan berbagai pendekatan dengan pengusaha parkir. Begitu juga dengan pembinaan juru parkir sehingga mengetahui hak dan kewajiban serta pemahanan mengatur kendaraan parkir.

Ditambahkan, Dedi mengatakan realisasi retribusi parkir tahun ini sudah mencapai 95 persen dari target yang ditetapkan sebamyak Rp6 miliyar.

"Perolehan kita berdasarkan data akhir November lalu mencapai 5 Miliar, dan ini tentu akan terkejar jelang akhir tahun ini,"paparnya.

Disinggung mengenai tingkat kebocoran dan parkir liar di Kota Pekanbaru, Dedi mengatakan untuk parkir liar hanya ada satu lokasi yaitu parkir di depan Mall SKA, selain itu tidak ada, karena telah dipasang rambu-rambu.

"Sementara untuk kebocoran, tidak ada, karena semua lokasi parkir telah kita keluarkan SPTnya dan itu menjadi PAD daerah,"pungkasnya

Laporan : Ramli