Komisi III DPRD Pekanbaru Minta Serius Terapkan UMK 2015

Jumat, 06 Maret 2015


RADARPEKANBARU.COm - Wakil Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zulkarnain SE menegaskan perusahaan harus serius melaksanakan UMK 2015. Lantaran hal ini terkait atau sudah diatur dalam undang-undang dan diamanahkan kepada perusahaan untuk melaksanakannya.

"Perusahaan-perusahaan harus kooperatif. Sekarang sudah masuk bulan ketiga pemberlakuan UMK 2015 Rp1.925.000 dan perusahaan wajib mengikuti aturan tersebut, terutama bagi karyawan atau tenaga kerja yang sudah memenuhi ketentuan yang ada," terang Zulkarnain, Jumat (6/3/2015).

Kepada masyarakat atau karyawan diharapkannya melapor kepada DPRD atau langsung ke Disnaker jika digaji perusahaan tak sesuai UMK.

"Karyawan jangan takut, jika sudah memenuhi aturan atau ketentuan, di antaranya sudah bekerja selama satu tahun di perusahaan tertentu dan ternyata masih diupah di bawah UMK lapor ke kita. Kita dari DPRD Kota Pekanbaru siap melindungi, dan kepada Disnaker harus menindak tegas perusahaan yang tak taat itu," tandasnya.(radarpku/hr)